Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2009

Pembentukan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDI) Hukum Di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDI) Hukum Di Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Pelaksana JDI Hukum, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDI) Hukum Di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
09 September 2009
Tanggal Pengundangan
09 September 2009
Tanggal Berlaku
09 September 2009
Sumber
BD.2009/NO.18
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan