JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2018/ NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 27 Tahun 2012 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PERMEN LH No. 5 Tahun 2012; PERMEN LH No. 16 Tahun 2012 ; PERMEN LH No. 08 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan ini. Diatur Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan, kriteria usaha Wajib UKL-UPL atau SPPL, Penyusunan, Pengajuan dan Pengesahan Dokumen, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
6 HLM; Lampiran I ,12 HLM ; Lampiran II, 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 53 Tahun 2018
PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan
keseragaman berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
sebagai upaya mendukung kinerja dan pelayanan kepada
masyarakat perlu didukung dengan baik;
b. bahwa Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah tidak
sesuai dan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pakaian
Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Labupaten Labuhanbatu Selatan
Nomor 09);
8. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah
dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor
2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pakaian
Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2018 Nomor 2).
Mengubah Ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN BUDAYA BACA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkan budaya baca di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, perlu adanya strategi meningkatkan
minat baca yang dapat memberikan stimulasi kepada
masyarakat melalui pelaksanaan Pojok Baca;
b. bahwa berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan, yang mengamanatkan bahwa
Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan
kegemaran membaca dengan menyediakan bahan bacaan
bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan sarana dan
prasarana perpustakaan yang mudah diakses;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5531);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Peningkatan Budaya Baca, Pojok Baca, Pelaksanaan dan Pemanfaatan Pojok Baca, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 44 Tahun 2018
STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS, UNTUK PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS UNTUK PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMRINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas, diperlukan adanya langkahlangkah secara intergal dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dengan
memperhatikan azas fungsional, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas serta untuk kelancaran operasional kendaraan
perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan
dinas operasioanal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PMESDM No. 1 Tahun 2013; PERDA Labusel No. 45 Tahun 2011; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kondisi dan Tata Cara Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Pengangaran, Pengadaan dan Pendistribusian BBM, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2018
MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS PARTISIPATIF DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS PARTISIPATIF DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang cenderung mengalami kekerasan perlu mendapatkan informasi, perlindungan dan pelayanan yang memadai sehingga diperlukan manajemen penanganan pengaduan masyarakat yang berbasis partisipatif yang khusus dibentuk
dan ditugaskan untuk memberikan penanganan dalam bentuk pemberian informasi, perlindungan dan pelayanan.
UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 23 Tahun 2011; KEPRES No. 88 Tahun 2002; PMNPPPA RI No. 01 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak Pengadu dan Kewajiban Pengelola, Sarana dan Manajemen pengaduan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2018/ NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman pegawai serta meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan baik, tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah tidak sesuai lagi maka perlu diubah.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2007; PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016; PERBUB Labusel No. 10 Tahun 2014.
Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pria dan Wanita pada Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wanita hamil model pakaian menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 05 Januari 2018
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar
penyelenggaraan tata kearsipan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perlu dilakukan penataan
kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban
penyelenggaraan kearsipan dibidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, serta untuk menjamin
keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban
nasional, dipandang perlu untuk merumuskan dan
menetapkan kebijaksanaan tentang Petunjuk Teknis Tata
Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2016; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016; Perbup Labusel No. 42 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengurusan Surat, Pemberkasan, Pemeliharaan, Pengamanan dan Peminjaman Arsip, Penyusutan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
8 Hlm, Lampiran: 55 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat