Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 53 Tahun 2018

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Pasal 15 Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
02 November 2018
Tanggal Pengundangan
02 November 2018
Tanggal Berlaku
02 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.53
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan