Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
7 Hlm, Lampiran: 3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG ORGANISASI UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PERPRES No.106 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.4 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah PERMENDAGRI No.59 Tahun 2014; PERKA LKPP No.002/PRT/KA/VII/2009 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan ULP, Pedoman tujuan dan Ruang Lingkup ULP, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Pengangkatan dan Pemberhentian, Karier dan Tunjangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
18 Hlm, Lampiran: 2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pembinaan Normal Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah didasarkan pada pengelompokan urusan pemerintahan serta penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2007.
Ketentuan pasal 2 huruf d angka 3, angka 7, angka 9, angka 12, angka 15, angka 17, angka 18, serta huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai diubah; Ketentuan BAB III pasal 6 diubah; Ketentuan pasal 7 diubah; Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan pasal 9 diubah; Ketentuan BAB V pasal 11 diubah; Ketentuan BAB VIII pasal 14 diubah; Ketentuan pasal 15 diubah; Ketentuan BAB IX pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2022
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
7 Hlm, Penjelasan: 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2005 tetang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sepanjang mengatur tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang
Bedagai;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017 tetang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD, Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2005 tetang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai sepanjang mengatur tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dinyatakan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat