Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, Pemanfaatan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat