Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; b. bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 10 tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERBUP No. 55 Tahun 2016; PERBUP No. 5 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya, dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya ketentuan pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparat Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2019.
Perjananan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
X Bab, 27 Pasal (23 Hlm) dan X Lampiran (19 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 7 Tahun 2020
Hak Asasi Manusia - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow; b.bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah masih diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender; c. bahwa dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan dengan peraturan bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80.
Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2018; PERDA No. 5 Tahun 2020.
Penjabaran Pertanggungjawabn Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 35 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2017
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
V Bab, 19 Pasal (10 Hlm.), 30 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 28 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Peneriman Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
V Bab, 11 Pasal (7 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih; b. bahwa pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun tata kelola pengaduan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERBUP No. 53 Tahun 2016.
Tata Kelola Pengaduan Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
X Bab, 16 Pasal (9 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 4 Tahun 2020
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati telah menetapkan Peraturan bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai acuan awal dalam penetapan rincian Dana Desa di Daerah telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga perlu mengubah dan mengatur kembali Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; PERBUP No. 35 Tahun 2019.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibtakan terjadi keadaan tertentu sehingga upaya penanggulangan salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial kegiatan masyarakat yang dilakukan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk; c. bahwa dalam rangka penanganan dampak kebijakan pembatasan sosial dan efektivitas pelaksanaan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial pada masyarakat yang terdampak pembatasan sosial serta memberikan hibah berupa uang kepada instansi/lembaga di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat