Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka menetapkan standar biaya terkait penggunaan dana penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2017; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014l PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020.
Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.01/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2019; PERMENKEU No. 8/PMK.07/2020.
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
VI Bab, 8 Pasal (6 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.KAB.BOLMUT2008/NO.18; TLD.NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERTANIAN DAN JASA USAHA PEMAKAIAN ALAT PERTANIAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 19 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan DInas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020; b. bahwa ketentuan terkait perjalanan dinas dalam keadaan luar biasa atau force majeure dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabata Lainnya Dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020 tidak sesuai dengan perkembangan sistuasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2019; PERBUP No. 1 Tahun 2020; PERBUP No. 1 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 19 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dampak penyebaran Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu dalam upaya penanganannya, tenaga kesehatan/tenaga medis merupakan garda terdepan dalam memerangi penyebaran COVID-19; b. bahwa dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020, terdapat ketentuan yang memungkinkan para tenaga kesehatan/tenaga medis tidak dapat menerima penghasilan, karena bertambahnya jasa pelayanan kesehatan yang diterima; c. bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, penghargaan, dan kesejahteraan para tenaga kesehatan/tenaga medis dalam menghadapi keadaan darurat kesehatan terkait penanganan COVID-19, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; KEPMENDAGRI No. 061-5449 Tahun 2019; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERBUP No. 2 Tahun 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat