Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.01/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2019; PERMENKEU No. 8/PMK.07/2020.
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
VI Bab, 8 Pasal (6 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka menetapkan standar biaya terkait penggunaan dana penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2017; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014l PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020.
Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 16 Tahun 2020
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubangan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa Dapat digunakan untuk kegiatan Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa; c. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan dan pemantauan serta evalusi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 205/PMK.07/19; PERBUP No. 35 Tahun 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 15 Tahun 2020
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pengelolaan Alokasi Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman membahayakan Perekonomian Nasional, terdapat penyesuaian pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu dan penyesuaian alokasi, sehingga perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 35/PMK.07/2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan penyesuaian dan/atau penetapan atas pagu alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa yang tetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan diktum KEENAM Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, menyatakan dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 terdapat perubahan setelah peraturan daerah tentang AOBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam AOBD dan/atau Perubahan APBD; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 12 tahun 2019; PERPRES no. 54 tahun 2020; INPRES No. 4 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2020; KB-MENDAGRI-MENKEU No. 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 34 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibtakan terjadi keadaan tertentu sehingga upaya penanggulangan salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial kegiatan masyarakat yang dilakukan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk; c. bahwa dalam rangka penanganan dampak kebijakan pembatasan sosial dan efektivitas pelaksanaan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial pada masyarakat yang terdampak pembatasan sosial serta memberikan hibah berupa uang kepada instansi/lembaga di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 12 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No. Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama di lingkungan masing-masing. Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023; b. bahwa sesuai hasil review terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PRIMD) Tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan terhadap Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENPAN No. 09/M.PAN/05/2007; PERMENPAN No. 20/M.PAN/11/2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERBUP No. 6 Tahun 2015.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 11 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) perlu disusun untuk mengetahui kemampuan dalam penjabaran visi, misi dan tujuan serta sasaran organisasi; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENPAN-RB No. 29 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERBUP No. 6 Tahun 2015.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
3 Pasal (3 Hlm) dan 109 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 10 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendorong motivasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk berkinerja maksimal dan menciptakan PNS yang profesional dan produktif, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan lebih cepat dan lebih baik, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020; b. bahwa salah satu syarat pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil adalah hasil evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penetapan jabatan pelaksana serta kelas jabatan secara menyeluruh yang telah divalidasi oleh Gubernur; c. bahwa penetapan nomenklatur jabatan pelaksana untuk mendapatkan kelas jabatan dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria kualifikasi pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah; d. bahwa pada Inspektoral Daerah perlu menetapkan nama jabatan calon auditor, karena terdapat calon PNS dengan nama jabatan calon auditor dalam formasi penempatannya yang telah menjadi PNS penuh; e. bahwa Peraturan Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negara Sipil Tahun Anggaran 2020, belum memuat seluruh nama jabatan pelaksana berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu diubah; f. bahwa untuk menindaklajuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Covid-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran No. 800/500/Setdakab.Bkpp tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sehingga perlu memberikan kepastian hukum terhadap PNS yang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya (work from home) sebagai akibat force major, tetap dapat diberikan tambahan penghasilan PNS; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No. 061-5449 Tahun 2019; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERBUP No. 2 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat