TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - DAN - TUNJANGAN - RESES - BAGI - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - SERTA - DANA - OPERASIONAL - PIMPINAN - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES, DANA OPERASIONAL(Umum, Besaran Dana Operasional, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional), KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan bahwa salah satu area perubahan yang menjadi tujuan Reformasi Birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set); bahwa budaya kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dengan tujuan untuk mengubah cara berpikir, norma dan perilaku kerja;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, NILAI BUDAYA KERJA, PENERAPAN BUDAYA KERJA, SOSIALISASI DAN INTERNALISASI, AGEN PERUBAHAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2023
TATA - CARA - PENERAPAN - SANKSI - ADMINISTRASI - TERHADAP - PELANGGARAN - PERATURAN - DAERAH - KOTA - BINJAI - NOMOR - 6 - TAHUN - 2015 - TENTANG - PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - dAN - KETENTERAMAN - MASYARAKAT
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETERTIBAN UMUM(Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Kebersihan, Keindahan dan Keamanan Lingkungan, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai dan Saluran, Tertib Tempat Usaha, Usaha Tertentu dan Pedagang Kaki Lima, Tertib Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Tertib Sosial, Tertib Bangunan, Tertib Perparkiran, Tertib Penggunaan Air Minum, Tertib Peredaran Rekaman Video Cassette, Video Casette Disc, Laser Disc, Cassettte Disc, Tertib Keselamatan, Tertib Reklame, Tertib Usaha Potongan Ternak), PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI(Umum, Peringatan Lisan dan Tertulis, Penghentian Sementara Dari Kegiatan, Penghentian Tetap Kegiatan, Pencabutan Sementara Izin, Pencabutan Tetap Izin, Penyitaan Benda dan/atau Kendaraan, Penutupan Atau Pembongkaran, Tata Cara Penyegelan, Prosedur Administrasi Pengenaan Sanksi Administrasi), PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
21 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2023
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - BINJAI - NOMOR - 38 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi kebutuhan Belanja Operasional Kegiatan Operasi Ketupat Toba Tahun 2023 yang anggarannya belum ditampung dalam Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga ke Belanja Barang dan Jasa pada Perangkat Daerah terkait; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BINJAI NOMOR 38 TAHUN 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2023
MANAJEMEN - TALENTA - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akselerasi pembangunan daerah perlu didukung peningkatan kinerja birokrasi yang profesional melalui pengembangan dan penempatan talenta yang transparan, terukur dan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tinggi sesuai kebutuhan Daerah; bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, maka perlu pengelolaan sumber daya manusia secara terencana, terukur dan berkelanjutan melalui Manajamen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa penerapan sistem merit dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil diperoleh dari Manajemen Talenta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP(Prinsip Manajemen Talenta PNS, Ruang Lingkup Manajamen Talenta PNS), KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA, PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA PNS(Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Manajemen Talenta, Akuisisi Talenta(Umum, Identifikasi dan Penetapan Jabatan Kritikal, Analisis Kebutuhan Talenta, Penetapan Strategi Akuisisi, Identifikasi, Penilaian dan Pemetaan Talenta, Penetapan Kelompok Rencana Suksesi, Pencarian dan Penempatan Talenta), Pengembangan Talenta, Retensi Talenta(Umum, Rencana Suksesi, Penghargaan), Penempatan Talenta, Pemantauan dan Evaluasi), SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara; bahwa untuk pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi daerah secara efektif dan efisien serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti autentik, perlu menetapkan jadwal retensi arsip; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repblik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENYUSUNAN DAN MUATAN JRA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS(Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas), PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2023
POLA - PROMOSI - DAN - MUTASI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Promosi Dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa promosi dan mutasi pegawai negeri sipil merupakan bentuk pengembangan karier yang menunjukkan peningkatan jenjang jabatan sesuai dengan pola karier yang telah ditetapkan; bahwa untuk transparansi pengembangan pola karier dan tertib administrasi pegawai negeri sipil diperlukan adanya pola promosi dan mutasi sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja kerja dan jenjang jabatan; bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam rangka
pelaksanaan promosi dan mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA ASAS(Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), POLA PROMOSI(Pola Promosi Vertikal dan Diagonal, Persyaratan Promosi, Prosedur Promosi, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Tata Kerja Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), MUTASI(Umum, Jenis Mutasi), KEWENANGAN, PERSYARATAN, TATA CARA, PENILAIAN POTENSI DAN PENILAIAN KOMPETENSI, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - BINJAI - NOMOR - 38 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BINJAI NOMOR 38 TAHUN 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
21 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat