PERSETUJUAN - BANGUNAN - GEDUNG - DAN - SERTIFIKAT - LAIK - FUNGSI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, pemenuhan standar teknis bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, perlu dilakukan pengendalian melalui pemberian Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan pengaturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG, PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG, KUMPULAN BANGUNAN GEDUNG YANG DIBANGUN DALAM SATU KAWASAN, SERTIFIKAT LAIK FUNGSI, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 04 Tahun 2023
PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - PEMBANGUNAN - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai perlu penyesuaian statusnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai; bahwa dalam perkembangannya ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai, dan telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meningkatkan peran, kontribusi, daya saing, dan pelayanan melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, dan kualitas organ perusahaan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU BERDIRI, ANGGARAN DASAR, MODAL DAN SAHAM, ORGAN DAN PEGAWAI, PENGGUNAAN LABA, PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN, TUNTUTAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 03 Tahun 2023
PEMBERIAN - INSENTIF - DAN - KEMUDAHAN - INVESTASI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dapat menambah lapangan kerja baru serta sarana alih ilmu pengetahuan di Kota Binjai; bahwa Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan investasi;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL YANG DIPRORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, PELAPORAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan; bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab serta pelayanan yang optimal dengan memperhatikan rasa keadilan yang bermanfaat kepada masyarakat; bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH, PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH, BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
84 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 01 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - NOMOR - 4 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PEMBENTUKAN - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai telah ditetapkan susunan dan pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai; bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat ukuran, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, STAF AHLI, KEPEGAWAIAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 40 Tahun 2023
TATA - NASKAH - DINAS - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai; bahwa Peraturan Walikota Binjai Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS(Umum, Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus), PEMBUATAN NASKAH DINAS(Umum, Kop, Penggunaan Kertas, Penggunaan Tinta, Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf,serta Kata Penyambung, Penentuan Batas atau Ruang Tepi, Nomor Halaman, Tembusan, Lampiran, Paraf, Tanda Tangan, dan Stempel, Amplop dan Map, Naskah Dinas Bahasa Asing), PENGAMANAN NASKAH DINAS, PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS, PENGENDALIAN NASKAH DINAS(Umum, Pengendalian Naskah Dinas Masuk, Pengendalian Naskah Dinas Keluar), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
69 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2023
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - WALIKOTA - BINJAI - NOMOR - 62 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PENGANGKATAN - DAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA - LINGKUNGAN - DI - KELURAHAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota Binjai, perlu diubah syarat administrasi pengangkatan dan pemberhentian para Kepala Lingkungan serta warna pakaian seragam bagi para Kepala Lingkungan; bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Lingkungan telah diatur di dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 62 TAHUN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 35 Tahun 2023
PEDOMAN - UMUM - AUDIT - KINERJA - BERBASIS - RISIKO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Audit Kinerja Berbasis Risiko
ABSTRAK:
bahwa guna penilaian program dan kegiatan Perangkat Daerah agar pertanggungjawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah, perlu mengatur pedoman teknis audit kinerja; bahwa untuk mendukung pelaksanaan dan terjaminnya audit tersebut, perlu disusun pedoman umum Audit Kinerja Berbasis Risiko;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
31 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya
pemerintahan dan pembangunan; bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pemerintah Kota Binjai; bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System);
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, MEKANISME PENGADUAN, PEMERIKSAAN KHUSUS(Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan), PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2023.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan peningkatan pemerataan pelayanan pendidikan yang bermutu, perlu ditunjang oleh penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan; bahwa setiap calon peserta didik baru berhak untuk mendapatkan pendidikan secara objektif, akuntabel, transparan, mudah, lancar dan non diskriminatif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru;
Dasar Hukum Peraturan Ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(Penerimaan Peserta Didik, Persyaratan, Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru(Umum, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi), Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran, Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru, Daftar Ulang)), PENDATAAN ULANG, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
16 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat