Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL YANG DIPRORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, PELAPORAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat