Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 03 Tahun 2023

Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL, BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JENIS USAHA ATAU KEGIATAN PENANAMAN MODAL YANG DIPRORITASKAN MEMPEROLEH INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI, PELAPORAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan