Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(Penerimaan Peserta Didik, Persyaratan, Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru(Umum, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi), Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran, Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru, Daftar Ulang)), PENDATAAN ULANG, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat