pengaturan dan Pengawasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 87, BD.2024/No.87
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengaturan dan Pengawasan Angkutan Kapal Yang Melintas di bawah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah di Kabupaten Siak
ABSTRAK: |
- bahwa guna kepentingan keselamatan dan keamanan serta perlindungan terhadap bangunan Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah dan mengantisipasi kecelakaan kapal yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas angkutan sungai, di wilayah Kabupaten Siak perlu adanya pengaturan dan
pengawasan oleh Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pengaturan Lalu Lintas Kapal Yang Melintasi Dibawah Jembatan; Penyelenggaraan Pemanduan Dan Penundaan Kapal; Pengawas Pemanduan; Peran Serta Pemerintah Daerah; dan Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Siak Nomor 100 Tahun 2023 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Angkutan Kapal Yang Melintas Di bawah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Di Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2023 Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 Halaman
|