Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pengaturan Lalu Lintas Kapal Yang Melintasi Dibawah Jembatan; Penyelenggaraan Pemanduan Dan Penundaan Kapal; Pengawas Pemanduan; Peran Serta Pemerintah Daerah; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat