Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 9 (sembilan) pasal terdiri dari: Ketentuan Umum; Pengaturan Lalu Lintas Kapal Yang Melintasi Dibawah Jembatan; Jasa Layanan Kapal Tunda; Tim Pengawas Terpadu; Pos Pengawasan Terpadu; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat