Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 15 (lima belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyusunan Dan Pengembangan Paket Wisata Tematik; Nilai-Nilai Yang Terkandung; Jenis Paket Wisata Tematik; Pelaku Usaha Pariwisata; Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat