Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Pendiri dan Pejuang Pembentukan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan bagi Para Pendiri dan Pejuang Pembentukan Kabupaten Balangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Pendiri dan Pejuang Pembentukan Kabupaten Balangan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Pendiri dan Pejuang Pembentukan Kabupaten Balangan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kriteria Pendiri dan Pejuang Pembentukan Kabupaten Balangan;
Pendiri dan Pejuang Penerima Penghargaan;
Bentuk Penghargaan;
Ahli Waris;
Pemberian Penghargaan dalam Bentuk Hibah;
Penganggaran;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga merupakan
pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
Agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat
digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur
petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501 /Menkes/Per /X/ 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, yang berisi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan adanya perubahan mekanisme pemungutan retribusi parkir yang menggunakan
sistem parkir elektronik di areal parkir Pasar Induk Paringin maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Balangan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Areal Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Tata Cara Penyetoran Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan Parkir; Wilayah Pemungutan; Petugas, Seragam Dan Kelengkapan Petugas Parkir; Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Atas Kehilangan Atau Kerusakan; Pengawasan dan Pengendalian Parkir; Ketentun Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
12 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan regulasi
sebelumnya dengan memperhatikan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor : 188.32/7443/BPD tentang
Penjelasan Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa serta untuk menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020, serta dalam rangka pencegahan dan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) ditingkat Desa yang
menggunakan anggaran pemerintah desa, perlu
pedoman dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 50
Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diubah yaitu terkait Belanja tak terduga untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana,
keadaan darurat, dan keadaan mendesak; ketentuan tentang Bencana alam, kriteria keadaan darurat, kriteria keadaan mendesak, kriteria masyarakat miskin; ) Tata cara penggunaan anggaran untuk kegiatan pada sub bidang
penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak
yang berskala lokal Desa; serta Perubahan APBD Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas darikorupsi,kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; ; Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat