Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas darikorupsi,kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; ; Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
- 5 halaman
|