Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 59 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Areal Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Tata Cara Penyetoran Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan Parkir; Wilayah Pemungutan; Petugas, Seragam Dan Kelengkapan Petugas Parkir; Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Atas Kehilangan Atau Kerusakan; Pengawasan dan Pengendalian Parkir; Ketentun Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.59
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan