Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Areal Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Tata Cara Penyetoran Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan Parkir; Wilayah Pemungutan; Petugas, Seragam Dan Kelengkapan Petugas Parkir; Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Atas Kehilangan Atau Kerusakan; Pengawasan dan Pengendalian Parkir; Ketentun Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat