Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha kecil menengah merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan bagi masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalannya melalui kredit usaha yang diberikan. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi dan usaha mikro kecil menengah dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan perlu melakukan penyertaan modal dan meningkatkan kemampuan pelayanan koperasi, maka perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Persediaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, nilai jual objek pajak ditetapkan oleh Bupati;bahwa dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan perkotaan, perlu diatur klasifikasi nilai jual objek pajak bumi dan bangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Klasifikasi Nilai Jual objek Pajak Sebagai Dasr Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;ketentuan Umum;Klasifikasi NJOP;Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa dalam pembangunan, keberadaan Perangkat
De sa mempunyai peran yang pen ting sehingga perlu
diatur pedoman pengisian perangkat desa.
Dalam rangka memberikan pedoman bagi
pemerintah desa dalam pelaksanaan p engts1an
jabatan perangkat desa perlu ditetapkan pedoman
pelaksanaannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengaogkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 67 Tahun 2017; Perda Kab. Balangan Nomor 18
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengaogkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Tahapan Pengisian Perangkat Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
.. halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Prosedur Perjalan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperjelas norma serta
menyesuaikan fungsi yang lebih efektif sesuai
dengan kewenangan dan jabatan yang di emban,
sehingga mampu mendukung pembangunan di
Daerah, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan didalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015
tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan yaitu terkait perjalanan dinas bagi istri Bupati atau istri Wakil Bupati, bagi organisasi semi pemerintah dan tim staf khusus Bupati, serta ketentuan bukti pembayaran dalam pertanggungjawaban bagi pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan
fasilitas penginapanl hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015
tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Balangan.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2009, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang
sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unusur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Uraian Tugas Unusur-Unsur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pengadaan, Penditribusian Dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk lebih mempermudah dalam pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihian Kepala Desa khususnya Kotak Suara, maka perlu merubah bentuk dari Kotak Suara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pendistribusian dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah TentanG Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pengadaan, Pendistribusian Dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa Meliputi: PENGUBAHAN PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 70 TAHUN 2017 NOMOR 70
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Bupati Balangan Nomor 70 Tahun 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
bahwa percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokai merupakan Memantapan atau membudayakan pola konsumsi pangan yang
beranekaragam dan seimbang serta aman dalam jumlah dan komposisi .Yang cukup guna memenuhi kebutuhan gizi;bahwa percepatan dimaksud' untuk memberikan dorongan dan insentif pada penyediaan produk pangan
berbasis sumber daya lokai yang lebih beragam dan aman untuk konsumsi;
bahrna daiam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis sumber Daya Lokal, perlu menyusun kebijakan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber
daya lokal di daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Balangan tentang Pecloman Percepatan Penganekaragaman
Konsumsl Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presid'en Nomor 83 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Prcepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan Dan Ruang lingkup.Perencanaan Kegiatan;Pelaksanaan Kegiatan;Tata Hubungan Kerja;Monitoring Dan Evaluasi;Anggaran;Hal Lain-lain;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan mendukung perkembangan roda perekonomian di Daerah sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan dalam rangka menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, serta mendukung permodalan PT. Bank Perkreditan Rakyat Paringin, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal Daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin selama periode Tahun anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar adalah sebesar Rp. 8.500.000.000,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp 15.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin sebesar Rp. 23.500.000.000,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2014
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum:
Bagian Kesatu : Pengertian
Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup
2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan Administratif
Bagian Ketiga : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Persyaratan Bangunan Gedung Adat, bangunan gedung Tradisional, Pemanfaatan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal
Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat
Bagian Keenam : Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kegiatan Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Kontruksi
Bagian Keempat : Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pembongkaran
Bagian Keenam : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasca Bencana
Bagian Ketujuh : Rehabilitasi Pasca Bencana
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
Bagian Kesatu : Pembentukan TABG
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pengaturan
Bagian Ketiga : Pemberdayaan
Bagian Keempat : Pengawasan
8. Sanksi Administratif:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sanksi Administratif pada Tahap Pembangunan
Bagian Ketiga : Sanksi Administratif pada Tahap Pemanfaatan
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
143 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan selatan Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat