Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Prosedur Perjalan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan didalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan yaitu terkait perjalanan dinas bagi istri Bupati atau istri Wakil Bupati, bagi organisasi semi pemerintah dan tim staf khusus Bupati, serta ketentuan bukti pembayaran dalam pertanggungjawaban bagi pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan fasilitas penginapanl hotel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Prosedur Perjalan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
14 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan