Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan didalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan yaitu terkait perjalanan dinas bagi istri Bupati atau istri Wakil Bupati, bagi organisasi semi pemerintah dan tim staf khusus Bupati, serta ketentuan bukti pembayaran dalam pertanggungjawaban bagi pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan fasilitas penginapanl hotel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat