Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental, sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai dan arti penting serta strategis, sehingga harus diselenggarakan secara baik; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan menunjang akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, diperlukan sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan kearsipan Kabupaten menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Arsip; V. SIKD dan JIKD; VI. Sumber Daya Kearsipan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendanaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
29 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Layak Anak merupakan salah satu cara yang dilakukan dalam upaya mewujudkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Belu; bahwa untuk mengatasi permasalahan dalam pemenuhan hak anak, perlu adanya pengaturan mengenai Kabupaten Layak Anak; bahwa sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta mengisi kekosongan hukum di daerah dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Belu, maka perlu adanya pengaturan Kabupaten Layak Anak dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Umum; II. Penguatan Kelembagaan; III. keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa Dalam Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak; IV. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; V. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; VI. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; VII. Kalster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Rekreasi dan Budaya; VIII. Klaster Perlindungan Khusus; IX. Pembiayaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
49 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan regulasi dibidang pengelolaan keuangan
daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. belu No. 4 Tahun 2009
Peraturan tersebut berisi perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan pasal 1 angka 30, angka 32, angka 59, angka 60, angka 61 diubah, di antara angka 61 dan 62 disisipkan satu angka yaitu 61a dan setelah angka 78 ditambahkan 3 angka yakni angka 79, angka 80 dan angka 81; ketentuan pasal 10 setelah huruf n di tambahkan 1 huruf yaitu huruf o; ketentuan pasal 11 atat (4) setelah huruf g ditambahkan huruf h; ketentuan pasal 44 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; ketentuan pasal 46 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 51 diubah; ketentuan pasal 52 ayat (3) diubah; diantara pasal 52 dan pasal 53 disisipkan pasal 52a; ketentuan pasal 61 ditambahkan 3 ayat yaitu ayat (7), ayat (8) dan ayat (9); ketentuan pasal 62 diubah; ketentuan pasal 66 ditambahkan 2 ayat yaitu ayat (8) dan ayat (9); diantara paragraf 8 dan BAB V disisipkan 1 Bagian dan 1 pasal yaitu bagian ketujuh dan pasal 68a; ketentuan pasal 69 diubah; ketentuan pasal 77 huruf b diubah; ketentuan pasal 78 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 83 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 86 ayat (2) huruf b diubah; ketentuan pasal 91 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 102 ayat (2) diubah; ketentuan pasal 135 ayat (2) huruf d diubah; ketentuan pasal 136 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat 8(a), ayat (8b) dan ayat (8c); ketentuan bagian kesatu pada Bab XI dan pasal 170 diubah; ketentuan pasal 171 dihapus; ketentuan bagian kedua dan pasal 172 diubah; diantara bagian kedua dan bab XII disisipkan 1 bagian dan 1 pasal; ketentuan oasak 176 ayat (3) diubah; ketentuan pasal 177 ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
39 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan suasana tenteram dan tertib serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, perlu diselenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat secara efektif, efisien, dan berkesinambungan serta sesuai dengan peran dan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan daerah oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan olej Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Prinsip; III. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; IV. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; V. Hak dan Kewajiban Masyarakat; VI. Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat; VII. Penyelenggaraan Ketertiban Umum: VIII. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; IX. Kerjasama dan Koordinasi; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; XII. Laporn; XIII. Pembiayaan; XIV. Sanksi Administrasi; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI; Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
34 halaman; 7 halaman pendahuluan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik serta dengan adanya penggabungan organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan perangkat
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 140 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Belu No. 7 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan jketentuan pada pasal 3; ketentuan pasal 9 pada penjelasan diubah; Ketentuan pasal 11 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 halaman ; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan perizinan tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah perubahan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019
bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengembangan dan pengelolaan system irigasi
merupakan salah satu kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 yat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Fungsi; III. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; IV. Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; V. Wewenang dan Tanggung Jawab; VI. Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; VII. Pemberdayaan Perkumpulan Petani dan Pemakai Air; VIII. pengaturan Pengelolaan Air Untuk Irigasi; IX. Pengembangan Jaringan Irigasi; X. pengelolaan Jaringan Irigasi; XI. Pengelolaan Aset Irigasi; XII. Pembiayaan; XIII. Alih Fungsi Lahan Beririgasi; XIV. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; XV. Pengawasan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
27 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN BELU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun
2015 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah, maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun
2010 tentang Penyertaaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut berisi tentang pasal20118 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 16 Tahun 2010;
paraturan tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah Kepada Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tah un 201 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah Kepada Masyarakat
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sasaran; Penganggaran; Tata Cara Pemberian Pinjaman; Sanksi; Pengalihan Hak; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
9 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2014 NOMOR 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun
2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Perda Kab. Belu No. 5 Tahun 2012
peraturan tersebut berisi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat