Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan golongan
retribusi jasa umum yang pemungutannya merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Batang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah
tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3, penghapusan Pasal 3 huruf b, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5 dan Paragraf 6 serta 8 (delapan) Pasal, yaitu Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 pada Bagian Kedua BAB II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin banyaknya Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Batang yang menggunakan ruang milik publik
dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga perlu dilakukan
pengaturan, penataan dan pengawasan agar tidak mengganggu
pemanfaatan ruang milik publik; bahwa Pedagang Kaki Lima yang merupakan kegiatan
perekonomian sektor informal perlu dibina dan diberdayakan
sehingga dapat mengembangkan usahanya menjadi kegiatan
perekonomian sektor formal yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; ndang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, hak dan ekwajiban, penataan PKL, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 1992 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014
PASAR RAKYAT DAN PENATAAN TOKO SWALAYAN - PERLINDUNGAN, PEMBINAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin banyaknya usaha perdagangan dalam
bentuk toko swalayan, maka perlu dilakukan upaya agar
sektor usaha tersebut tidak mengganggu keberadaan dan
keberlangsungan pasar rakyat; bahwa untuk menjaga keserasian hubungan antara toko
swalayan yang sudah ada dengan pasar rakyat maka perlu
diciptakan pola kemitraan dan kerjasama, sehingga tercipta
tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat, dan
Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, pendirian, batasan luas lantai penjualan, penyelenggaraan toko swalayan, perizinan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab pemerintah daerah, sanksi administrasi, penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masalah sosial di Kabupaten Batang terus
meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan
upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat; bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas
sesuai dengan yang dibutuhkan; bahwa urusan sosial merupakan urusan wajib yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang No 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang No 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, fungsi dan tujuan, penyelenggaraan, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Batang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah
Kabupaten Batang merupakan kekayaan sumber daya alam,
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi besar
dan sangat penting bagi pengembangan ekonomi, sosial
budaya dan lingkungan, sehingga perlu dilestarikan dan
diatur untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil, pemerintah daerah diwajibkan
membentuk peraturan daerah tentang rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang berlaku untuk
jangka waktu 20 tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau
Kecil Kabupaten Batang Tahun 2014 – 2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/PERMEN-KP/2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup dan asas RZWP 3K, jangka waktu, kedudukan dan fungsi RZWP 3K, tujuan, kebijakan dan strategi PWP3K, rencana alokasi ruang WP3K, ketentuan peraturan pemanfaatan ruang WP3K, arahan pemanfaatan ruang WP3K, pengawasan dan pengendalian, hak dan kewajiban dan peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
57 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2014
bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan
kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib,
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif
maupun teknis bangunan gedung serta agar menjamin
keselamatan penghuni dan lingkungannya, bahwa perlu
dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah
Kabupaten Batang serta peningkatan peran serta masyarakat
dan upaya pembinaan; ahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Tahun Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri, penyidikan dan pembuktian, ketentuan sanksi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
97 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berupa laporan keuangan beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 48 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 111 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah dilakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Perbup Batang tentang Penjabaran APBD Kab Batang TA 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng No 910/258/2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Kab Batang tentang APBD TA 2014 dan Rancangan Perbup Batang tentang Penjabaran APBD TA 2014; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Perda Kab Batang tentang APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlul membentuk Perda tentang APBD Kab Batang TA 2014;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2007; Permendagri No 27 Tahun 2013;
Peratran Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013
MINUMAN BERALKOHOL - LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SERTA MENGGUNAKAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Serta Menggunakan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa setiap daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga kesehatan warganya agar hidup sejahtera lahir batin, materiil dan spirituil, dengan tetap menjunjung tinggi adat istiadat dan
agamanya; bahwa minuman beralkohol membawa dampak negatif
pada kesehatan pribadi dan keluarganya, bagi
kehidupan dan ketertiban masyarakat, dan merusak
nilai kehidupan dan moral masyarakat serta menjadi
kendala bagi usaha pemerintah dalam pencapaian
pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang
sejahtera lahir batin, materiil dan spirituil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan
Memproduksi dan Mengedarkan Serta Menggunakan
Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Tah un 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan asas, golongan minuman beralkohol, larangan memproduksi minuman beralkohol, larangan peredaran minuman beralkohol, larangan menggunakan minuman beralkohol, pembinaan, pengujian minuman beralkohol, pencegahan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lcbih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk Pembiayaan dalam tahun anggaran 2013,
maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahuri 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pcmcrintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tah un 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2013 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat