Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa salah satu hak dasar masyarakat adalah
tercukupinya kebutuhan layanan komunikasi sehingga
dapat memperoleh serta menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi
yang tersedia secara aman dan nyaman;
bahwa pembangunan dan pemerataan infrastruktur pasif
telekomunikasi merupakan bagian integral dari program
transformasi digital yang ditujukan untuk meningkatkan
cakupan pelayanan telekomunikasi serta meminimalisir
keberadaan kabel udara agar selaras dengan kaidah
estetika dan pola ruang kota;
bahwa I berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupateri Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881);4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); diubah dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor: 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor7/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
20. Peraturan , Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
TENTANG PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya
menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri
Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan,Kabupaten Dati II Lampung Timur dan KotamadyaDati II Metro (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistcmPendidikan Nasional (Lembaran Negara RcpublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangperbcndaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah epala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4)11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem informasi keuangan daerah13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6793);15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6177);16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272);19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057);21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 02, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 248, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 63);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun2013 tentang Penerapan Standar AkuntansiPemerintahan Berbasis Akrual pada PemerintahDaerah (Serita Negara Republik Indonesia tahun 2013Nomor 1425);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MilikDaerah (Serita Negara Republik Indonesia tahun 2016Nomor 547);27. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Minimal Bidang Sosial diDaerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor868);28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang StandarTeknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan UmumDan Perumahan Rakyat (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1891);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar PadaStandar Pelayanan Minimal Sub Urusan KebakaranDaerah Kabupaten/Kota (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1619);30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan DasarSub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum diProvinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 158);31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Senta Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1447);32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1781);33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun2021 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2022(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor926);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor1419);35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis PelayananMinimal Pendidikan (Serita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 677);36. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, danlnventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, danNomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah;37. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DacrahKota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 24), sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);38. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017tentang Hak Keuangan Dan Administratif PimpinanDan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaMetro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2017Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 5);39. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Metro Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2021 Nomor 9, TambahanLembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);40. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2020 Nomor 7, TambahanLembaran Daerah Kota Metro Nomor 7);41. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2021tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran DaerahKota Metro Nomor 10);42. Peraturan Dacrah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2022tentang Perubahan Anggaran Pendapatan den BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2022 (Lcmbaran Daerah KotaMetro Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan LcmbaranDaerah Kata Metro Nomor 8);
Peraturan Daerah tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Halaman : 11
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3L ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, KabupatenDati II Lampung Timur dan Kotamnadya Dati II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor46, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3825);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang- undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234) sebagamana telah diubah dengan Undang undangNomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6801);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Norr 244, Tarbahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali terakhir diubah denganUndang-Undang Nomor I Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 (Lmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856j;jdih.metrokota.go.id6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara Permnerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6617);8. Peraturan Pemerintah Noror 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor I6,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6618)
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Halaman : 17
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 22 Tahun 2023
Keputusan Wali Kota Metro Nomor 33/KPTS/SETDA/07 /2022 tentang Tugas dan Fungsi Kelompok Substansi dan Kelompok Sub Substansi dan Tugas Koordinator dan Sub Koordinator di lingkungan Pemerintah Kota Metro
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap lnstansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan JabatanFungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Metro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhaan Birokrasi;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2455, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, peran koordinasi Pejabat Fungsional hasil dari penyetaraan jabatan,sebagaimana terdapat dalam Keputusan Wali Kota MetroNomor 33/KPTS/SETDA/07 /2022 tentang Tugas dan Fungsi Kelompok Substansi dan Kelompok Sub Substansi dan Tugas Koordinator dan Sub Koordinator di lingkungan Pemerintah Kota Metro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Wall Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Metro (Berita Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020)
SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JENDERAL AHMAD YANI
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Wall Kota Metro tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur
Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3828);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ten tang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Sistem remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum daerah Jenderal Ahmad Yani.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Dan Pelayanan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan pelayanan aparatur sipil
negara bertujuan untuk meningkatkan rasa aman
dan nyaman serta memberikan kemudahan bagi
Aparatur Sipil Negara yang membutuhkan
pelayanan administrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan dan
Pelayanan Aparatur Sipil Negara.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way
Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur,
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 77);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2014 ten tang Pedoman Penanganan Perkara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2306), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018
tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen
Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252);
PERLINDUNGAN
DAN PELAYANAN APARATUR SIPIL NEGARA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2023
TATA CARA PROMOSI DAN MUTASI MELALUI TALENT POOL DAN RENCANA SUKSESI
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Promosi Dan Mutasi Melalui Talent Pool Dan Rencana Suksesi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan manajemen
Pegawai Negeri Sipil yang berpedoman pada sistem
merit pada pengelolaan Jabatan Administrasi, Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi perlu
melaksanakan promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil
melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi secara objektif,
kompetitif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut di atas agar
pelaksanaan promosi dan mutasi melalui Talent Pool dan
Rencana Suksesi sesuai keten tuan Pasal 134
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 dapat berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi Melalui
Talent Pool dan Rencana Suksesi;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 ten tang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1907);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
Tata Cara Promosi Dan Mutasi Melalui Talent Pool Dan Rencana Suksesi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2023
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan berkenaan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Metro Tahun 2023 dan pergeseran kegiatan antar
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan menetapkan dengan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856).
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan clan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 05 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6056);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881).
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
13. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 180);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian clan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah clan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi clan
Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 868);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1891);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1619);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan
Ketenteraman dan Ketertiban Umurn di Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 158);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasi.fikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
24. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2026 (Lembaran
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6 dan
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Larnpung Nomor 314);
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019
tentang RPJMD Provinsi Larnpung Tahun 2019-2024
(Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Larnpung Nomor 500);
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah
Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 521);
28. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Metro Tahun 2005-2026 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Metro Nomor 14);
29. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24)
sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Metro 2026 (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2019 Nomor 9);
30. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Metro Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2021 Nomor 7);
3 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 8);
32. Peraturan Wall Kota Metro Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita
Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 12);
33. Peraturan Wall Kata Metro Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Metro
Tahun 2022 Nomor 33).
PERUBAHAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 104 ayat (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentangTata Cara Perencanaan, Pengendalian dan EvaluasiPembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan PeraturanDaerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerahdan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ILampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2688);2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggara PemerintahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6041);10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 05 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia 6056);11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang StandarPelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6178);12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia homor 6322);13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan PembangunanBerkelanjutan; (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 136); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah NasionalTahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan {Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1891);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi danKabupaten/Kota {Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 158);Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1447);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar TeknisPelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 677);27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja PemerintahDaerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2022);28. Peraturan Menteri Negara Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rancangan RencanaKerja Pemerintah Tahun 2024 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 388);29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025;30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024(Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 13.Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 100);31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran DaerahProvinsi Lampung Tahun 2021 Nomor 12, TambahanLembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 521);32. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah KotaMetro Nomor 14);33. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24)sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun2019 Nomor 9);34. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KotaMetro Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2021 Nomor 7);35. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro 2022-2041(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 5)36. Peraturan Gubemur Lampung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi LampungTahun 2023 Nomor 15);
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2023
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO TAHUN ANGGARAN 202
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51
ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah
UU No. 12 Tahun 1999 , UU No. 1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No.27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, PermenPUPR No. 28 Tahun 2016, PermenPUPR No.22 Tahun 2018 ,PERDA No.24 Tahun 2016, PERDA No.14 Tahun 2018,
Peraturan Wali Kota Tentang Standar Harga
Satuan Barang Dan Jasa Pemerintah Kota Metro
Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Halaman 14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat