PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan perizinan berusaha,perizinan nonberusaha dan pelayanan nonperizinan, makaPeraturan Wali Kota Metro Nomor 8 Tahun 2022 tentangPendelegasian Kewenangan Wali Kota di Bidang Perizinan danNonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu maka perlu dilakukanpenyesuaian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Metro Nomor 8Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Wali Kota diBidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- 1. Undang-UndangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan KotaMadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaga NegaraRepublik Indonesia Nomor 3825);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5038);Undang-UndangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran RepublikIndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor238, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6841);Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5357);5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan BerusahaBerbasis Risiko (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6617);6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahadi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6618);7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 1956);9. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha BerbasisRisiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara PelayananBerusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara PengawasanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 273);12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KotaMetro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9);13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2021 Nomor 2 Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 2);14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2023 Nomor 1);
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
- Halaman : 6
|