ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah, dalam rangka menjamin kesejahteraan,keadilan dan meningkatkan kinerja, maka tambahanpenghasilan dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur SipilNegara berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasikerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/ataupertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikankemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturanperundang-undangan;b. bahwa Peraturan Wali Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Metrosudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhansehingga perlu disesuaikan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkanPeraturan Wali Kota tentang Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di LingkunganPemerintah Kota Metro;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah
Nomor 17 tahun 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1074);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 tahun 2023 tentang
Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 691);
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Dearah Kota Metro Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2020 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 07)
- PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
|