PERANGKAT DAERAH, PEMERINTAHAN DESA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEDOMAN KOORDINASI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2011/No.48 Seri E Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo, perlu
dilakukan koordinasi pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi antara Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa
dan Badan Usaha Milik Daerah; bahwa agar pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat terarah dan terpadu
dengan baik, perlu disusun suatu pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Koordinasi Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa
dan Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan koordinasi, organisasi perangkat daerah, kedudukan perangkat daerah, pengeoordinasian perangkat daerah, pemerintahan daerah dan BUMD, rapat koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2021
PERBUP Kab. Purworejo No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Purworejo
PERATURAN BUPATI PURWOREJO BIDANG LINGKUNGAN HIDUP - PENCABUTAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 50 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purworejo Bidang Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa beberapa Perbup Purworejo Bidang Lingkungan Hidup bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga perlu dicabut; bahwa sesuai dalam UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, pencabutan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pencabutan Perbup Purworejo Bidang Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU no 23 Tahun 2014; PP no 5 Tahun 2021; PP no 22 Tahun 2021; Permen LH dan Htan No 3 Tahun 2021; OermenLH dan Hutan No 4 Tahun 20221; PermenLH dan Hutan No 5 Tahun 2021; Permen LH dan Hutan Nomor 6 tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati pruworejo Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan BupatI purworejo Nomor 39 tahun 2012; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014 dan Peraturan BupatI Purworejo Nomor 99 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Peraturan Bupati pruworejo Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan BupatI purworejo Nomor 39 tahun 2012, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014, Peraturan BupatI Purworejo Nomor 99 Tahun 2018 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No. 50 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dan non pelayanan kesehatan pada Badan
Le.yanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 tentang Tarif
La.ya.nan Badan Le.yanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas dan
cakupan pelayanan kesehatan dan non pelayanan
kesehatan serta memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga dalam
penyelenggaraan pelayanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo, maka ketentuan mengenai besarnya tarif
layanan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan
Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif layanan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6J Undang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemcrintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587},
sebage.imana telah diubah bebcrapa kali, terakhir
dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
[Lembaran Negarit Republik Indonesia Tahur; 2005
Nomor 48, Tumbahan Lcmbaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 4502);
5. Peraturan Menteri DalaJn Ncgeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengeolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Dacrah;
6. Peraturan Bupati PurworcjoNomor 39 Tahun 2015
tentang Pola Tata Ketola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kcsehatan Kabupatcn
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
205 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60
Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan LayananUmum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo [Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
Nomor 60)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60
Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan LayananUmum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo [Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
Nomor 60)
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2013/No.50 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PeJayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peratu.ran Menteri; bahwa dalam penerapan Stander Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang ketahanan pangan, Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/ 12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2014/No. 51 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo 'Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Retensi Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya dinamika perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang undangan, maka jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dengan memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.03.09/59/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jadwal Retensi Arsip
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2009 dicabut.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2016
pEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/No. 50 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebe.b terjadinya korupsi,
kolusi, dan nepotisme di Daerah adalah adanya
benturan k.epentingan yang dilakukan oleh
penyelenggara pemerintah daerah; bahwa dalam rangka menuju tata kelola
pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan
transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas
dari benturan kepentingan; bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi
penyelengara pemerintah daerah dalam
memahami, mencegah dan mengatasi benturan
kepentingan, perlu disusun dan diatur pedoman
penanganan benturan kepentingan yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf at huruf b, d.an huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah kabupaten purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara den Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah kabupaten purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2009/No.46 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem jaringan irigasi di Kabupaten Purworejo perlu dibentuk komisi irigasi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Irigasi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan keanggotaan Komisi
Irigasi diatur oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Purworejo tentang Komisi Irigasi;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2005 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PEDOMAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2015/No. 51 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
PERBUP Kab. Purworejo No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2012/No.50 Seri E Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari, maka
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan
Daerah tersebut perlu diterbitkan petunjuk
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 lentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum;
9. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman
Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Daerah Tingkat n Purworejo Nomor 85
Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Daerah Tingkat II Purworejo;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Perwitasari (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 15);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bidang usaha dan kegiatan usaha PDAM meliputi :
a. penyediaan air minum;
b. jasa penarikan rekening dari pihak di luar PDAM;
c. kegiatan usaha lainnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direksi . Struktur organ PDAM terdiri dari :
a. Bupati;
b. Dewan Pengawas;
c. Direksi, yang membawahi :
1. SP!;
2. Bagian Administrasi;
3. Bagian Teknik;
4. Cabang PDAM; (2) Pengembangan struktur organ PDAM dan tata kerja disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan PDAM dengan memperhatikan
jumlah pelanggan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang
ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2012.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2012/No.51 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan
arsip keuangan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, maka telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2009
tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan
dan perubahan peraturan perundangan-undangan
di bidang kcarsipan, serta dengan semakin
kompleksnya penyusutan arsip keuangan, maka
jadwal retensi arsip keuangan sebagaimana
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersebut pada
huruf a sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati
yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dcngan
memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor. P.JRA/70/2012, Tanggal
17 Desember 2012 perihal Persetujuan Jadwal
Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang·Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 ·. Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 43 Tahun 1985 tentang Pedoman
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Jadwal
Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip
Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Jadwal Retensi
Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 30 Seri E
Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat