SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH - STANDARISASI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2010/No.34 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten
Purworejo secara berdaya guna dan berhasil guna,
perlu dilakukan standarisasi sarana dan prasarana
kerja sebagai upaya untuk penataan terhadap sarana
dan prasarana kerja tersebut; bahwa agar penataan sarana dan prasarana kerja
melalui standarisasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat berjalan secara terarah dan
erkoordinasi, perlu dibentuk pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimasud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penataan sarana dan prasarana kerja, standarisasi sarana dan prasarana kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2021
HIBAH BIDANG KOPERASI , USAHA KECIL MENENGAH, DAN PERDAGANGAN - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 34 Seri E Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Koperasi , Usaha Kecil Menengah, Dan Perdagangan Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dna sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang koperasi, UKM dan perdagangan, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asa keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah Bidang Koperasi, UKM dan perdagangan dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah bidanng koperasi, UKM dan perdagangan dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2011
PERBUP Kab. Purworejo No. 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2011/No.34 Seri A Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2011
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN - PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No.27 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, maka untuk
memberikan pedoman dalam pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan perlu adanya ketentuan lebih
lanjut yang mengatur mengenai pembentukan, tugas
pokok, fungsi dan organisasi Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Organisasi
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, persyaratan pengurus, tata cara pembentukan pengurus, pemberhentian pengurus lembaga kemasyarakatan kelurahan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kedudukan keuangan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penuntasan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia DIni Selama 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar, pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, sehingga perlu adanya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini selama 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Selama 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Fungsi
Bab III Peserta Didik
Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan Pelaksanaan PAUD Selama 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
Bab V Penyelenggaraan
Bab VI Anggaran Penyelenggaran
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2021
HIBAH BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 35 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang kesejahteraan rakyat, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dan badan/lembaga serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah dari APBD TA 2021, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang kesejahteraan rakyat dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawbaan dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Kesejahteraan Rakyat dari APBD Kab Purworejo TA 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 13 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan kriteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawbaan penerima hibah, pertanggungjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2007
TEMPAT BERDAGANG DI PASAR DAERAH - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2007/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Menggunakan Tempat Berdagang di Pasar Daerah secara Tetap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo, pedagang dapat menggunakan tempat berdagang di Pasar Daerah secara tetap, yaitu menggunakan bangunan kios/los/dasaran pasar untuk berdagang secara terus menerus setelah memperoleh izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati; bahwa agar penerbitan izin sebagai mana dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu di ditetapkan persyaratan dan tata cara izin; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar di Kabupaten Purworejo, Persyaratan dan Tata cara izin penggunaan tempat berdagang di pasar daerah secara tetap diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Menggunakan Tempat Berdagang di Pasar Daerah Secara Tetap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, persyaratan dan tata cara izin, persyaratan dan tata cara perpanjangan izin, balik nama izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2016/No. 35 Seri E Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks dalam Pemberian Bantuan kepada Korban Bencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat yang menjadi korban bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo yang disebabkan oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa guna menjamin agar pemberian bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu disusun standarisasi besaran bantuan yang dapat diberikan yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Dalam Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indeks Dalam Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/No.35 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman kepada Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Desa yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dirnaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Bagian Kesat Bab IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2014 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2006
SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD), PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) DAN BENDAHARA UMUM DAERAH (BUD)
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2006/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan
daerah, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dibentuk Badan Pengelola
Keuangan dan Kekakayaan Daerah (BPKKD); bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah (BPKKD) Kabupaten Purworejo dalam waktu
dekat belum dapat dibentuk, sedangkan fungsi
pengelolaan keuangan daerah saat ini masih
dilaksanakan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat
Daerah; bahwa agar fungsi pengelolaan keuangan daerah tetap
dapat dilaksanakan, utamanya dalam masa transisi
pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pada Tahun Anggaran 2007, maka sebelum
terbentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah (BPKKD), perlu dilakukan penunjukan Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara
Umum Daerah (BUD); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf
b dan huruf c, dan sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang
mengatur Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan
Bendahara Umum Daerah (BUD);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penunjukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Bendahara Umum Daerah (BUD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat