pendidikan anak usia dini
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penuntasan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia DIni Selama 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar, pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, sehingga perlu adanya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini selama 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Selama 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Fungsi
Bab III Peserta Didik
Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan Pelaksanaan PAUD Selama 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
Bab V Penyelenggaraan
Bab VI Anggaran Penyelenggaran
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
- 8 hlm
|