PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/No.35 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- bahwa guna memberikan pedoman kepada Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Desa yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dirnaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Bagian Kesat Bab IV
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2014 diubah.
- 4 halaman
|