Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga pemerintah
daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui
pembangunan kabupaten layak anak; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten
Purworejo Layak Anak perlu diubah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
memerlukan penyempurnaan untuk menampung
kebutuhan hukum masyarakat mengenai peningkatan
penyelenggaraan Kabupaten Purworejo Layak Anak
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten
Purworejo Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 4, angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penghapusan angka 5 dan angka 15 Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan pasal 20, perubahan Pasal 22, perubahan pasal 23, penambahan ayat (3) Pasal 37, perubahan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Peraturan Daerah Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 diubah.
96 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Jangka Waktu dan Kedudukan, Penyusunan RPPLH, Materi Muatan RPPLH, Sistematika RPPLH, Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerja Sama RPPLH, Pemantauan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
277 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jenis Usaha atau Kegiatan yang Dapat Diberi Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan.atau Kemudahan Investasi, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2018 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah
Daerah dapat melakukan kerja sama daerah berdasarkan
pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling
menguntungkan sebagai upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa kerja sama daerah semakin penting
diselenggarakan untuk menggali dan mengembangkan
potensi daerah, menciptakan keselarasan, keserasian dan
keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan
daerah, serta berbagai fungsi lainnya; bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kerja Sama Daerah, namun dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama
Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah
dengan Pihak Ketiga, maka Peraturan Daerah tersebut
sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2015 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum
yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa
menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli Desa
serta memiliki manfaat dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa peran Badan Usaha Milik Desa semakin penting
sebagai konsolidator produk barang dan/atau jasa
masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat,
inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik,
dan berbagai fungsi lainnya; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mendirikan
dan mengelola Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa,
namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa beserta peraturan pelaksanaanya, Peraturan
Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
berdasarkan prinsip negara kesatuan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah,
diharapkan dapat mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman Daerah; bahwa urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2015, namun dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut
sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran dan kualitas Perempuan dan laki-laki serta
menjamin kesetaraan gender dan keadilan gender
antara perempuan dan laki-laki di bidang ekonomi,
sosial budaya, politik dan hukum, diperlukan
pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan
perspektif gender ke dalam seluruh proses
pembangunan di Daerah; bahwa dalam penerapan pengarusutamaan gender
sebagai strategis pelaksanaan pembangunan pada
tahap perencanaan dan pelaksanaan diperlukan
sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan di
Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pengarustamaan gender,
maka diperlukan pengaturan tentang
pengarustamaan gender; bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemberdayaan, Rencana Aksi Daerah, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan di Daerah
yang mendesak dan memerlukan penanganan dan
pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh
dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak
dasar warga negara secara layak untuk mewujudkan
kehidupan yang sejahtera dan bermartabat; bahwa percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah
merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah,
masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu dilakukan
secara terencana, terpadu dan berkelanjutan agar dapat
membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam
penanggulangan kemiskinan di Daerah sehingga perlu
diganti dengan menetapkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kriteria Kemiskinan, Data Kemiskinan, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kebijakan, Strategi dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPKD, Pembinaan, Inovasi dan Penghargaan, Sinergitas, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 18 Seri E Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 10 Seri E Nomor 8)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2022/No.14 SERI E No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat melakukan kegiatan mempunyai peran yang sangat strategis dan menjadi bagian dari pemanfaatan ruang, oleh karena itu Pemerintah Daerah berdasarkan kewenanganya perlu melakukan pengaturan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib; bahwa perlu diberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk ikut memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah agar tercipta bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serasi, serta selaras dengan lingkungannya dan terlaksana sesuai dengan fungsinya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sistem informasi manajemen bangunan gedung, peran serta masyarakat, pembinaan terkait bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan negara adalah melindungi seluruh
tumpah darah Bangsa Indonesia dengan memberikan
jaminan atas rasa aman, kesetaraan, dan kesejahteraan;
bahwa perempuan dan anak masih dalam posisi rentan
dari berbagai bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi,
diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran sehingga
perlu ada upaya strategis dari Pemerintah Daerah bersama
pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan yang
sistematis dan komprehensif; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam penyelengaraan perlindungan perempuan dan anak
di Daerah, perlu adanya pengaturan yang terintegrasi dan
komprehensif untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo
ramah perempuan dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan
Perempuan dan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak Perempuan dan Anak
Bab III Hak-Hak Korban
Bab IV Tugas dan Tanggungjawab
Bab V Upaya Pelindungan Perempuan dan Anak
Bab VI Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan
Bab VII Penyelenggaraan Pelindungan Anak
Bab VIII Pusat Pelayanan Terpadu
Bab IX Peran Pemerintah Desa/Kelurahan
Bab X Kelembagaan
Bab XI Kerjasama dan Kemitraan
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Koordinasi
Bab XV Pendanaan
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat