urusan pemerintahan daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/NOMOR.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
berdasarkan prinsip negara kesatuan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah,
diharapkan dapat mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman Daerah; bahwa urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2015, namun dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut
sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
- 5 hlm
|