Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa pada TA 2008, Pemkab Purworejo mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari APBN; bahwa agar dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian pemkab Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan efektif dan efisien sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman dalam pengelolaan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemkab Purworejo TA 2009;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 1995; UU No 11 Tahun 1995; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 84/PMK.07/2008; Pergub Jateng No 9 Tahun 2009; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan DBHCHT, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBHCHT, sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16.1, BD.2014/No.16.1 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan tahunan daerah, Pemerintah Daerah tiap tahun wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014;
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16.A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16.A, BD.2008/No.11.A Seri E.1 Nomor 9.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan sekolah yang tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif , efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk peserta didik, perlu diterbitkan pedoman bagi
sekolah- sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Puworejo dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah di Kabupaten Purworejo;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 28 Tahun 1989; Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/ V/ 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan sekolah, kekuasaan pengelolaan keuangan sekolah, struktur, penyusunan, penetapan, evaluasi dan pengesahan APBS, perubahan APBS, penatausahaan keuangan sekolah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2008.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 30.Q Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur Organisasi
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.Q, LD.2008/No.21.Q Seri D Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33.1 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Beras / Gabah Petani Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas
harga gabah / beras di tingkat petani; Pemerintah
Kabupaten Purworejo melaui anggaran yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009 akan
memberikan bantuan berupa dana talangan kepada
beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari
petani;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pengelolaan
dana talangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan
Pangan untuk Pembelian Beras / Gabah Petani dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2009.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan
Pangan Untuk Pembelian Beras / Gabah Petani Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.1, BD.2012/No.42.1 Seri E Nomor 37.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta guna terciptanya kondisi
yang kondusif serta terpeliharanya stabilitas di
Kabupaten Purworejo, perlu dilaksanakan
koordinasi antara aparatur Pemerintah di Daerah
melalui Forum Pimpinanan Daerah Kabupaten
Purworejo; b. bahwa agar pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat berjalan secara
tertib, lancar sehingga berdaya guna dan berhasil
guna, perlu clisusun Peraturan Bupati sebagai
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaran Forum Pimpinan Daerah
Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Oalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371'
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemcrintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vcrtikal di
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lernbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 ten tang
Musyawarah Pimpinan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Forum Pimpinan Daerah bersifat konsultatif dan koorclinatif antara
Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan
Negeri dan Ketua DPRD dalam rangka mewujudkan dan memelihara
stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah.
Pembentukan dan tugas Forum Pimpinan Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati. Tujuan penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah adalah :
a. menjalin hubungan kerja antar Pimpinan Daerah;
b. mewujudkan kehidupan demokrasi dan menjaga etika serta norma
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik di
Daerah; c. mengkoordinasikan, mengitegrasikan dan mensinkronisasikan
pelaksanaan tugas antar Pimpinan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna;
d. mengantisipasi dan memecahkan permasalah aktual di Daerah;
e, melaksanakan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat di Daerah serta
langkah-langkah yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, baik
yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya;
f. menentukan sistem dan tata cara pengamanan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan/ program Pemerintah guna mewujudkan stabilitas
Daerah dan pembangunan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat