Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Konawe Utara, perlu dibentuk Lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat Struktural dan berdiri sendiri; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dapat dibentuk, sesuai kebutuhan daerah dalam mengelola pengadaan barang/jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan kantor layanan pengadaan
Barang/jasa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan;
4. Organisasi Kantor Layanan Pengadaan;
5. Eselon;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Kepegawaian;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Lain – Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEGIATAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan infrastruktur wilayah, pembangunan sosial dan ekonomi, serta peningkatan pelayananan publik merupakan salah satu usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterahkan masyarakat dan meningkatkan Daya Saing Daerah; b. bahwa untuk menjamin kepastian dan kesinambungan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur wil
ayah, pembangunan sosial dan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik di Daerah, diperlukan waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kontrak kegiatan tahun jamak (multiyears contract) dan perlu diatur penganggaran l
ebih dari 1 (satu) tahun anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972). 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 820);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kewajiban dan Tanggung Jawab
BAB III Kegiatan Tahun Jamak
BAB IV Waktu Pelaksanaan
BAB V Pembiayaan
BAB VI Ketentuan Peralihan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 525
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SELEKSI TAMBAHAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DAN PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal jumlah bakal calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima) orang untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak dan bakal cal on kepala desa le bih dari 3 ( tiga) Calon bagi Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu, perlu dilaksanakan seleksi tambahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4689); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratutan Pemerintah Nomor 11 tahun 20219 tentang perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ( Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014t entang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2017 Nomor1221);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 Nomor 72); 7. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 Tentang (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2017 Nomor 295); 8. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 61 Tahun 2019 ten tang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 296);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pedoman Seleksi Tambahan Calon Dalam Pemilihan Kepala Desa
BAB III Ketentuan Khusus
BAB IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017
TELEVISI BERLANGGANAN KABEL – PENATAAN - PERIJINAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengatur ketertiban masyarakat berlalu lintas di jalan, maka perlu ada rambu-rambu lalu lintas di jalan. Penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalan perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2012; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993
Dalam peraturan ini diatur tentang rambu lalu lintas jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai lokasi, objek dan subjek; jenis dan fungsi rambu lalu lintas; penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas; penutupan jalan dan pemasangan rambu-rambu sementara. Diatur pula tentang kewajiban dan larangan. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penataan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas
Satuan Kerja Perangkat
Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara, perlu pengaturan tentang
pengangkatan, dan pemberhentian
Pegawai
Harian Lepas
di lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe Utara
sesuai dengan
kebutuhan Organisasi Pemerintahan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara
tentang Pedoman Umum Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Harian Lepas di
Lingkungan Pemerintah KabupatenKonawe Utara
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13
Tahun
2007
tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007
Nomor15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4689);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5587)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6.Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Utara
Nomor
1
Tahun
2008 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2008
Nomor 1);
7.Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Utara
Nomor 3
Tahun
2009
tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
KabupatenKonawe Utara Tahun 2009 Nomor 8).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pegawai Harian Lepas
BAB III Jenjang Pendidikan dan Jabatan
BAB IV Penempatan dan Pemberhentian
BAB V Upah
BAB VI Pembiayaan
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 425
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, peru bahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Konawe Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105).
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Staf Ahli Bupati;
c. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
d. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
e. Asisten Administrasi Umum;
f. Bagian; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2017/NO. 164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegritasi dan terpadu di Lingkungan Pemerintah Konawe Utara dipandang perlu menetapkan standar operasional prosedur pengadaan barang/jasa Kabupaten Konawe Utara;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No, 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden RI No. 106 tahun 2007; Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 ; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN 3. MEKANISME PROSES PENGADAAN BARANG /JASA 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 323
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Konasara Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, serta menindaklanjuti
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program
Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga, Pemerintah
Daerah perlu membuat suatu regulasi dalam mendekatkan
pelayanan kesehatan kepada masyrakat berbasis keluarga;
b. bahwa untuk mencapai tujuan Program Indonesia
Sehat, diperlukan adanya peningkatan akses keluarga
terhadap pelayanan kesehatan yang konprehensif.
c. bahwa peningkatan akses keluarga terhadap pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus
dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan
kondisi sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat yang
melingkupi keberadaan satuan-satuan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Konasara
Sehat.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan L embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Ke
sehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang
Inovasi Da erah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Presiden Nomor 4 2 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor755);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 135);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 403);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015
tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015
tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan
Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1755);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 761);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program
Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 21
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2012 Nomor 44);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengab Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2016 Nomor 84).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan, Area, Prioritas dan Indikator
BAB III Penyelenggaran Kegiatan
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan
BAB V Pembiayaan
BAB VI Teknis Operasional
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
95 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Bangunan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa da!am rangka menciptakan tertib bangunan di kabupaten konawe utara agar sesuai dengan perunutukan dan pola penataan ruang RT/RW Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus memberi kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh Izin mendirikan Bangunan. Maka per!u diadakan Peraturan Daerah Konawe Utara tentang IMB;
Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002: UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permen PU No. 63/PRT/Tahun 1993; Permen PU No. 41/PRT/Tahun 1988; Kep Mendagri No. 7 Tahun 2003; Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 1996; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Tujuan Dan Lingkup
3. Ketentuan Perizinan
4. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
5. Golongan Retribusi
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
8. Pengecualian Retribusi
9. Label IMB
10. Pemutihan IMB
11. Wilayah Pemungutan
12. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
13. Tata Cara Pemungutan
14. Tata Cara Pembayaran
15. Tata Cara Penagihan
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Tata Cara Pembetulan Serta Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
18. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
19. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
20. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi
21. Pengawasan Dan Penertiban
22. Pelaporan
23. Pencabuta Izin/Pembatalan Pemberian Izin
24. Sanksi Administrasi
25. Penyidikan
26. Ketentuan Pidana
27. Ketentuan Lain-Lain
28. Ketentuan Peralihan
29. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang maju dan berkembang di Konawe Utara, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelolaperusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Konawe Utara. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Konut No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Konut No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; maksud dan tujuan. Diatur pula tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; kedudukan dan bidang usaha; pembentukan anak perusahaan dan divisi; kerjasama; modal dan saham; rapat umum pemegang saham; pengangkatan dan pemberhentian direksi; dewan komisaris; kepegawaian; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan dan pembagian laba bersih; pembubaran dan likuidasi. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya" Kabupaten Konawe Utara;
Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Lasolo
Peraturan Bupati.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat