Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas: a. Sekretaris Daerah; b. Staf Ahli Bupati; c. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; d. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; e. Asisten Administrasi Umum; f. Bagian; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat