Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin kuatnya tuntutan peningkatan kinerja sumber daya dan wawasan aparatur dalam menjalankan tupoksinya serta untuk menjawab berbagai perkembangan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diera globalisasi dan reformasi. Maka sumber daya aparatur pemerintah kabupaten konawe utara perlu di didik dan dilatih. Untuk menjawab tantangan tersebut maka penangananya perlu dilakukan oleh satu Lembaga Teknis Daerah;
Bahwa Aset Daerah baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilaksanakan pengadaanya oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sampai saat ini Pihak Kabupaten Konawe Utara kesulitan dalam melakukan pendataan.Sehingga Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kesulitan dalam menghitung nilai kekayaan Daerah sebagai bahan penyusunan Neraca Daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk satu Unit Kerja Daerah yang Akan menyelenggarakan Urusan Aset Daerah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang--Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe
Utara.
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2017
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2017/NO. 161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif dan Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas bagi penyelenggara pemerintahan desa serta kelembagaan desa dlam kaitannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; ketentuan pasal 81 atay (5) dan pasal 100 peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan besarnya penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan dan operasional BPD dan Kelembagaan Desa; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan bupati tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tunjangan dan operasional BPD serta Insentif dan Operasional lembaga kemasyarakatan desa tahun 2017.
UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Ngeru No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Utara no. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA 3. TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 4. BIAYA OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa manfaat pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanari Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 rnaka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2823);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1002 tentang Sistem Budidaya tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Sawa Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentasn/SR.130/11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi
BAB IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
BAB V Pengawasan dan Pelaporan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 320
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43
tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Tata
Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun
Anggaran 2020
1. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2007
Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara
di Provinsi Sulawesi Tenggara; ( Lembaran Negara
Republk Indonesia Tahun 2007 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
2. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7; TLNRI Nomor 5495 );
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
244), Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Ketentuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Nomor
246 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 ten tang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 110);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Prinsip
BAB III Pengalokasian dan Penghitungan Alokasi Dana Desa
BAB IV Mekanisme dan Tahapan Penyaluran ADD
BAB V Pengelolaan ADD
BAB VI Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Sanksi
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Oheo, Andowia Dan Kecamatan Motui
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Konawe Utara. Wilayah Kecamatan Asera dan kecamatan Sawa memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luar wilayah, jumlah desa/keluarahan maupun jumlah penduduk. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daearah tentang Pembentukan Desa
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP RI No. 19 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2005; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Luas Wilayah, Jumlah Desa dan Jum;ah Penduduk
4. Ibu Kota Kecamatan
5. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
6. Susunan Organisasi
7. Uraian Tugas
8. Pengangkatan Dalam Jabatan
9. Tata Kerja
10. Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum : UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak BPHTB
3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan Dan Masa Pajak BPHTB
5. Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak
6. Pemungutan Dan Penetapan Pajak
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejgdan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara sehingga telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten; keberadaan menara telekomunikasi memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata mang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi; saat ini pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara telah banygik menimbulkan persoalan mulai dari ketidakjelasan perizinan hingga pembangunan yang tidak beraturan yang mengganggu estetika dan ketidaknyamanan masyarakat; keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan, Pembangunan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Konawe Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52; Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA INI BERISIKAN TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :1. KETENTUAN UMUM 2. KBTENTUAN PEMBANGUNAN MENARA 3. PENGGUNAAN MENARA TERPADU 4. KETENTUAN PERIZINAN 5. BIAYA 6. SANKSI ADMINISTRASI 7. RETRIBUSI 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN ENUNDAAN PEMBAYARAN 9. PENAGIHAN 10. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 11. KEBERATAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA 14. INSENTIF PEMUNGUTAN 15. KETENTUAN PENYIDIKAN 16. SANKSI 17. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tenteram, damai, bersih dan indah maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Pemeliharaan Hewan Ternak sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2012; Perda Konut No. 1 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeliharaan dan penertiban ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pemeliharaan ternak. Diatur pula tentang penertiban ternak; tempat penggembalaan ternak. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; sanksi admnistrasi; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya; b. bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara terencana, terukur
, berkelanjutan dan sinergis antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan kabupaten layak anak;
c. bahwa pengembangan kabupaten layak anak diperlukan sebagai upaya serius Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Strategi
BAB III Hak dan Kewajiban Anak
BAB IV Penyelenggaraan KLA
BAB V Tanggung Jawab Pemerintah
BAB VI Kewajiban Orang Tua dan Keluarga
BAB VII Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Anak Sejahtera
BAB VIII Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa
BAB IX Pendanaan
BAB X Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 422
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS DAN NILAI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan lnstansi Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan PemerintahKabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8
. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kelas dan Nilai Jabatan
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
125 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat