Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan dan keadaan perekonomian di Kab. Melawai, Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan agar dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 7 dan angka 12 diubah dan ketentuan Pasal 1 ditambah angka 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49. Pasal 14 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2013
8 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini adalah mempertimbangkan bahwa pajak penerangan jalan, merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten,
UU NOmor 49 Tahun 1960;
UU Nomor 8 Tahun 1961;
UU Nomor 17 Tahun 1997;
UU Nomor 19 Tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005
Perda ini mengatur mekanisme pemungutan pajak untuk penerangan jalan yang konsumsi listrik atas penerangan jalan tersebut dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Melawi. Dimulai dari penetapan, sampai dengan penghapusan dan penyidikan atas perbuatan melawan hukum yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
15 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2006
Pertimbangan dalam peneteapan Perda ini adalah demi pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencanam teratur, dan terukur.
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi kalimantan Barat;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. UUU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional;
4. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewennagan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
8. PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Materi pokok dalam Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk dan materi Peraturan Desa;
3. Tata Cara Penetapan Peraturan Desa;
4. Mekanisme Pengambilan Keputusan;
5. Kedudukan Peraturan Desa terhadap Kepentinagn Umum, Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang lebih tinggi Tingkatannya;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
7 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Melawi merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1994, UU No.34 Tahun 2003, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, Permendagri No.52 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Keberadaand an Kedudukan masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Lembaga Adat; Hukum Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalamr angka penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan pengelolaan perencanaan di desa dan kelurahan
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda no.4 Tahun 2006
Ketentuan Umum; Tujuan Musrenbang di Desa dan Kelurahan; Prinsip-prinsip Musrenbang di Desa dan kelurahan; Peserta dan narasumber Musrenbang Desa dan kelurahan; Pendekatan dan metodologi Perencanaan; Mekanisme Musrenbang Desa dan kelurahan; Hasil Musrenbang Desa dan kelurahan; Peran Lembaga; Sumber Pembiayaan Forum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
11 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyertaan Modal Daerah, Bagian Keuntungan, Keuntungan Bersih, Kas Umum Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bentuk dan Nilai Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP Np. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahn 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, dan Keppres No. 99 Tahun 2004
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Instansi Pelaksana, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Operator, Kecamatan, Camat, Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten Melawi, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Keluarga, Kartu Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Pindah Datang Penduduk, Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas, Biodata Penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kriteria Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Dinas Dukcapil Kabupaten Melawi memberikan NIK kepada setiap Peduduk Kabupaten Melawi paling lambat 3 tahun, semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 tahun, KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini, KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 60 ayat (3) Perda ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP, dan Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan pendandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan jenis retribusi yang dikelola kabupaten, dan untuk memungut retribusi dimaksud, dibutuhkanlah Perda ini.
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten melawi dan kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1081 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Perda ini memuat materi pokok berupa:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Biaya Operasional;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. tata Cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, pelaksanaannya akan diatur dengan peraturan Bupati.
10 Halaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 huruf h dan huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan Air
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 61 Tahun 2009, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Pelayaran, Pelabuhan, Kepelabuhan, Kapal, Wajib Retribusi, Jasa Usaha, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Jasa, Retribusi Jasa Usaha, Pemungutan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Isentif Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau dan Pelabuhan Penyeberangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kewajiban, tugas, wewenang dan hak serta pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur mengenai mekanisme dan keberadaan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Serentak; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Biaya Pemilihan; Pelantikan, Serah Terima Jabatan Dan Masa Jabatan; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak; Laporan Kepala Desa; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian Kepala Desa; Pejabatan Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah ini memiliki 27 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat