Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2014

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi, Menara Telekomunikasi, Nilai Jual Objek Pajak, Bumi, Bangunan, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pengendalian, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Pejabat, Badan, dan Penyidikan; Ketentuan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
12 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. MELAWI: 13 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan