Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi kekayaan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, dan Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa
Usaha merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk
meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan
penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai.
Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain
dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan/peninjauan
kembali tarif retribusi dan penambahan jenis-jenis retribusi serta pemberian
keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya
dari sektor Retribusi daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu menetapkan sewa rumah susun sederhana pada obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Penjelasan : 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.14, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa membaca merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan sarana pelestarian budaya bangsa untuk meningkatkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berakhlak, cerdas, berkarakter, dan berkearifan;
bahwa upaya penumbuhan minat dan kegemaran membaca masyarakat serta pelestarian budaya lokal Kota Palu merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Palu melalui penyediaan layanan perpustakaan daerah yang dikelola secara profesional dan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat;
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan eksistensi dan penyelenggaraan perpustakaan daerah Kota Palu masih bersifat parsial dan belum memadai sehingga perlu diatur secara tegas dan komperehensif dalam suatu peraturan daerah tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.13, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja Pemerintahan di Daerah dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif daerah Kota Palu;
bahwa kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu oleh para penyelenggara Pemerintahan dan pembangunan dalam hubungannya dengan eksistensi penyelenggaraan kearsipan baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah yang merupakan urusan Pemerintahan wajib yang harus diatur dalam rangka pembinaan kearsipan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PEnyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.12, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa adanya peningkatan pembangunan khususnya dibidang perumahan, sangat perlu diikuti dengan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai agar terwujud kehidupan manusia yang lebih baik, sehat dan aman dalam perumahan;
bahwa dalam rangka penyediaan dan/atau pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum sepenuhnya direalisasikan oleh pengembang sebagai pemegang Rencana Tapak dan/atau Keterangan Rencana Kota, diperlukan peran aktif Pemerintah Kota Palu untuk menyelenggarakannya;
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepemilikan, jenis dan penyedia, Perencanaan, Pembangunan, Penyerahan dan Penagihan, Pemeliharaan dan Perawatan, Pemanfaatan, PEngawasan, dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.11, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tidak dapat dihindari adanya kegiatan pembangunan yang harus ditempuh dengan cara kerjasama, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri;
bahwa agar kerjasama Daerah tersebut terselenggara secara tertib, terarah, berdaya guna, dan berhasil guna diperlukan pengaturan tentang kerjasama Daerah;
bahwa untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerjasama Daerah, perlu pengaturan penyelenggaraan kerjasama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Pusat, Kerjasa Sama Daerah dengan Daerah Lain, Kerjasa Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Kerja Sama Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri. Kemudian tentang Tata Cara dan Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Persetujuan DPR, Pembiayaan, berakhirnya kerja sama, dan hasil kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.09, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
PERSEROAN TERBATAS BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah;
bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengelolaan badan Usaha Milik daerah, maka perlu ada pengaturan hukum mengenai pembentukan badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diterapkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
bahwa untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, kondusif dan signifikan di Kota Palu Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
bahwa pelayanan publik diharapkan menjadi inspirasi dan instrumen hukum bagi birokrasi Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan secara fundamental pada sistem dan kultur birokrasi sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik yang berorientasi pada aspirasi dan kebutuhan warga pengguna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2015
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata dan mengamankan daerah sekitar sungai;
bahwa tanggung jawab atas pelestraian sungai tidak dapat dibebankan sepenuhnya oleh Negara, sehingga untuk tanggung jawab atas sungai itu sendiri dapat dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah yang secara langsung sebagai pengguna dan pemanfaat sungai dalam kesehariannya;
bahwa dalam mewujudkan penataan dan pengamanan daerah sekitar sungai yang pemanfaatannya diperuntukkan sebesar-besarnya kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ruang Sungai, Pengelolaan Sungai, Pengalihan Alur Sungai Dan Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5 );
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah air Minum Kota Palu;
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perkonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah Air Minum;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Daerah Kota Palu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM);
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah kota Palu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat