Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2020

PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan.Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur antara lain: a. Bab I Ketentuan Umum; b. Bab II Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan; c. Bab III Rincian pembagian Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan; d. Bab IV Mekanisme Pengalokasian Bantuan Pendanaan Kelurahan; e. Bab V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Palu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
11 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2020
Tanggal Berlaku
11 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palu
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan