Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan.Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur antara lain: a. Bab I Ketentuan Umum; b. Bab II Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan; c. Bab III Rincian pembagian Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan; d. Bab IV Mekanisme Pengalokasian Bantuan Pendanaan Kelurahan; e. Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat