Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD Tahun 2017/No.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komuikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaen Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional menyebutkan besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana
Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional,
perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah Kabupaten Sukoharjo termasuk dalam
kategori sedang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 99);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1067);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 8,
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
251);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Anggota
dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD.
(2) Besaran Tunjangan Reses bagi Anggota dan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar 5 (lima)
kali uang representasi Ketua DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Perizinan Online Dan Secara Mandiri Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/003269 tanggal 30 Maret 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 8 Tahun 1981; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2000 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No 13 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 21 Tahun 2007; UU No 44 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 10 Tahun 2012; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 2016; PP No 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; PP No 4 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2011; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sukoharjo No 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Hak dan Kewajiban Anak ( BAB IIA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 101 Tahun 2017
AsuransiKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD Tahun 2017/No.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri
Sosial Nomor 57/HUK/2017 tentang Penetapan Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun
2017 yang menyatakan bahwa Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin digunakan sebagai basis
data dalam pelaksanaan Program Penanganan Fakir
Miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi
Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam
Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke
Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016
tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu
Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
22. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran
Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 18);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 18),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 18)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2017/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 dan sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Sukoharjo, bahwa tatacara pertanggungjawaban belanja tidak
terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah terdapat perubahan perangkat
daerah dan perubahan terkait pengelolaan penatausahaan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah ((Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
23. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1). BTT dianggarkan pada PPKD dalam kelompok belanja tidak langsung padaAPBD tahun anggaran berkenaan.
(2). Dalam hal BTT belum mencukupi dapat dilakukan dengan
cara :
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian
target kinerja dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran
berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 460), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017
tanda daftar gudang - tata cara - syarat penerbitan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD No. 6/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan tertib administrasi gudang serta mendorong kelancaran distribusi barang maka perlu mengatur dan pembinaan gudang dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan PenerbitanTanda Daftar Gudang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Gudang, Tata Cara dan Persayaratan Permohonan TDG, Pelaporan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Gudang (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
perizinan pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten
Sukoharjo, perlu diatur tata cara dan persyaratan
memperoleh perizinan pelayanan kesehatan hewan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman
Pelayanan Jasa Medik Veteriner, tata cara perizinan
ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh
Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5543);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
64/Permentan/OT.140/1/2007 tentang Pedoman
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman
Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 214);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236); 17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi:
a. Izin pelayanan jasa medik veteriner;
b. Izin dokter hewan praktek;
c. Izin untuk tenaga kesehatan hewan bukan Dokter
Hewan sebagai Paramedik Veteriner; dan
d. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 127) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 103 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Tahun 2017/No.103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi
kerja, atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
b. bahwa persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada
huruf a, telah dilakukan bersamaan dengan pembahasan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara APBD Tahun Anggaran 2018, maka perlu
memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil belum sesuai jabatan fungsional Dinas
Kesehatan dan untuk mengatasi kesenjangan penerimaan
tambahan penghasilan diantara jabatan fungsional tertentu
yang ada dibeberapa perangkat daerah serta adanya jabatan
fungsional yang belum tercantum, maka Peraturan Bupati
Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo setiap bulan diberikan tambahan
penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 72) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2017/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Bupati Sukoharo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan dalam
hal penerbitan dan penandatangan perizinan dan
nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Izin Pendirian Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Swasta;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 199 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4132)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentangYayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4304);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3764);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian,
Perubahan dan Penutupan Sekolah Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5607);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau
Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 660);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 177);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
23. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
24. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: - Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Swasta merupakan pembukaan sekolah
baru yang dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk
badan hukum. -Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta wajib memperoleh izin dari Bupati Cq. Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan rekomendasi Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka hal-hal
yang terkait tata cara dan persyaratan penerbitan izin
Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Swasta yang diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perizinan Pendirian,
Penambahan, Perubahan, Penggabungan dan Penutupan
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 157), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Tahun 2017/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Sewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat
berpenghasilan rendah untuk menghuni tempat
tinggal yang layak, memenuhi persyaratan
kesehatan dan lingkungan dengan harga sewa yang
terjangkau, maka Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa milik
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa untuk menidaklanjuti Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah
Susun Sederhana Sewa dan dalam rangka
pemanfaatan barang milik daerah, maka diperlukan
pengaturan tarif sewa satuan rumah susun
sederhana sewa milik Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah disebutkan tarif/besaran sewa barang milik
daerah ditetapkan oleh Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Sewa
Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa;
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
Sederhana yang dibiayai oleh APBN dan APBD; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor Tahun 2012
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 199);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman penetapan tarif Sarusunawa milik Pemerintah Daerah.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian tarif
Sarusunawa milik Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo, (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 27),
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat