Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin
Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah, tata cara permohonan izin, persyaratan permohonan izin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai kesinambungan pelaksanaan
pembangunan tahap III Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025, maka perlu disusun
dokumen perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, maka
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang materi dan fungsi, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persyaratan Memperoleh Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
perizinan pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten
Sukoharjo, perlu diatur tata cara dan persyaratan
memperoleh perizinan pelayanan kesehatan hewan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman
Pelayanan Jasa Medik Veteriner, tata cara perizinan
ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh
Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5543);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3509);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
64/Permentan/OT.140/1/2007 tentang Pedoman
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman
Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2014 tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 214);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236); 17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perizinan Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi:
a. Izin pelayanan jasa medik veteriner;
b. Izin dokter hewan praktek;
c. Izin untuk tenaga kesehatan hewan bukan Dokter
Hewan sebagai Paramedik Veteriner; dan
d. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Warga Negara Asing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 nomor 437)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2017/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi kelurahan, diatur bahwa desa
yang berupa statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi
kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan
untuk kepentingan masyarakat setempat;
b. bahwa tanah bekas bondo desa salah satu kekayaan desa yang
status desanya menjadi kelurahan, sehingga guna tertib
adminitrasi dan meningkatkan pendapatan daerah dari hasil
pemanfaatan tanah bekas bondo desa, perlu mengatur Tata Cara
Pemanfaatan Tanah bekas Bondo Desa Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa perubahan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo
Desa, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf c, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bekas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo 199);
9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Repubilk Indonesia Nomor 141); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Tanah bekas bondo desa yang belum dimanfaatkan oleh
Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada pihak ketiga
sepanjang menguntungkan daerah.
(2) Tanah bekas bondo desa yang disewakan tidak merubah status
kepemilikan barang daerah.
(3) Pemyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan oleh pengelola
barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Penyewaan tanah bekas bondo desa yang masih dipergunakan
Pengguna Barang dilaksanakan oleh pengguna barang setelah
mendapat persetujuaan Pengelola Barang.
(5) Jangka waktu penyewaan tanah bekas bondo desa paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Penyewaan tanah bekas bondo desa dilaksanakan berdasarkan
surat perjanjian sewa menyewa, paling sedikit memuat:
a. Pihak-pihak yang terikat perjanjian;
b. Jenis, luas dan jumlah barang, besaran sewa dan jangka
waktu;
c. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional
pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. Persyaratan lain yang dianggap perlu
(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah secara bruto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 nomor 437) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis aset desa, pengelolaan aset desa, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2017
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA - TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3),
Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Kepariwisataan perlu mengatur Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar Usaha
Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, usaha pariwisata, tata cara pendaftaran dan persyaratan, pemutakhiran TDUP, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
21 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu
pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak
dalam bidang usaha perdagangan sektor informal
perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan
dan mengembangkan usahanya; bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di
daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan
dan fungsi sarana dan prasarana kawasan
perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas,
maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan
Jenderal Sudirman Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup dan tujuan, pendaftaran, hak PKL, kewajiban PKL, larangan tempat berusaha PKL, pencabutan TDU, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Tahun 2017/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 dan sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Sukoharjo, bahwa tatacara pertanggungjawaban belanja tidak
terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah terdapat perubahan perangkat
daerah dan perubahan terkait pengelolaan penatausahaan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5246);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah ((Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
23. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1). BTT dianggarkan pada PPKD dalam kelompok belanja tidak langsung padaAPBD tahun anggaran berkenaan.
(2). Dalam hal BTT belum mencukupi dapat dilakukan dengan
cara :
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian
target kinerja dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran
berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 460), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanaman dan Peningkatan Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian
persetujuan perubahan penggunaan tanah dan
peningkatan penggunaan pemanfaatan tanah adalah
lingkup kebijakan di bidang Pertanahan yang
merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Konkuren
yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (8) dan Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah maka Pemerintah Kabupaten
dapat menjabarkan lebih lanjut dan menerbitkan
pedoman teknis tentang pelaksanaan pola
penyesuaian/perubahan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah; bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis
Pertanahan, maka dalam rangka penyesuaian/
perubahan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan
pertimbangan teknis pertanahan dengan persetujuan
Bupati; bahwa dalam rangka tertib administrasi pertanahan
yang meliputi penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah, termasuk pemeliharaan tanah dan
pengendalian pemanfaatan tanah di Kabupaten
Sukoharjo, maka untuk perubahan penggunaan tanah
dan peningkatan penggunaan pemanfaatan tanah,
diperlukan adanya persetujuan dari Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah dan
Peningkatan Penggunaan Pemanfatan Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup pengaturan, prosedur persetujuan perubahan penggunaan tanah, prosedur persetujuan peningkatan penggunaan pemanfaatan tanah, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Reklame;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 185);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 192);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 212);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2017 Nomor 2);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Masa berlaku reklame dibedakan menjadi:
a. Masa berlaku reklame tetap terbatas; dan
b. Masa berlaku reklame insidentil.
(2) Masa berlaku reklame tetap terbatas adalah reklame yang
mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan
reklame yang berlaku selama 1 (satu) tahun, reklame
tetap terbatas sebagaimana dimaksud, terdiri dari:
a. Reklame Megatron/Videotron/Light Emitting Diode;
b. Reklame Billboard/Papan; dan
c. Reklame Jembatan Penyeberangan Orang.
(3) Masa berlaku reklame insidentil adalah reklame yang
mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan
reklame yang berlaku kurang dari 1 (satu) tahun, reklame
insidentil sebagaimana dimaksud, terdiri dari :
a. Reklame Baliho/Kain/Spanduk/Umbulumbul/
Banner;
b. Reklame Stiker/Melekat;
c. Reklame Selebaran/Brosur/Leafleat;
d. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan;
e. Reklame Udara;
f. Reklame Apung;
g. Reklame Suara;
h. Reklame Slide/Film; dan
i. Reklame Peragaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat