Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2017

Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Masa berlaku reklame dibedakan menjadi: a. Masa berlaku reklame tetap terbatas; dan b. Masa berlaku reklame insidentil. (2) Masa berlaku reklame tetap terbatas adalah reklame yang mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku selama 1 (satu) tahun, reklame tetap terbatas sebagaimana dimaksud, terdiri dari: a. Reklame Megatron/Videotron/Light Emitting Diode; b. Reklame Billboard/Papan; dan c. Reklame Jembatan Penyeberangan Orang. (3) Masa berlaku reklame insidentil adalah reklame yang mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku kurang dari 1 (satu) tahun, reklame insidentil sebagaimana dimaksud, terdiri dari : a. Reklame Baliho/Kain/Spanduk/Umbulumbul/ Banner; b. Reklame Stiker/Melekat; c. Reklame Selebaran/Brosur/Leafleat; d. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan; e. Reklame Udara; f. Reklame Apung; g. Reklame Suara; h. Reklame Slide/Film; dan i. Reklame Peragaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.39
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan