Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Masa berlaku reklame dibedakan menjadi: a. Masa berlaku reklame tetap terbatas; dan b. Masa berlaku reklame insidentil. (2) Masa berlaku reklame tetap terbatas adalah reklame yang mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku selama 1 (satu) tahun, reklame tetap terbatas sebagaimana dimaksud, terdiri dari: a. Reklame Megatron/Videotron/Light Emitting Diode; b. Reklame Billboard/Papan; dan c. Reklame Jembatan Penyeberangan Orang. (3) Masa berlaku reklame insidentil adalah reklame yang mendapatkan izin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku kurang dari 1 (satu) tahun, reklame insidentil sebagaimana dimaksud, terdiri dari : a. Reklame Baliho/Kain/Spanduk/Umbulumbul/ Banner; b. Reklame Stiker/Melekat; c. Reklame Selebaran/Brosur/Leafleat; d. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan; e. Reklame Udara; f. Reklame Apung; g. Reklame Suara; h. Reklame Slide/Film; dan i. Reklame Peragaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat