Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2016/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: UPTD di Daerah, terdiri atas:
a. UPTD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri
atas:
1. UPTD Pendidikan di Kecamatan, terdiri atas:
a) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Weru;
b) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Tawangsari;
c) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Bulu;
d) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Nguter;
e) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Sukoharjo;
f) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Bendosari;
g) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Polokarto;
h) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Mojolaban;
i) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Grogol;
j) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Gatak;
k) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Baki; dan
l) UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
Kartasura.
2. SMP Negeri, terdiri atas:
a) SMP Negeri 1 Sukoharjo;
b) SMP Negeri 2 Sukoharjo;
c) SMP Negeri 3 Sukoharjo;
d) SMP Negeri 4 Sukoharjo;
e) SMP Negeri 5 Sukoharjo;
f) SMP Negeri 6 Sukoharjo;
g) SMP Negeri 7 Sukoharjo; h) SMP Negeri 1 Bulu;
i) SMP Negeri 2 Bulu;
j) SMP Negeri 3 Bulu;
k) SMP Negeri 1 Tawangsari;
l) SMP Negeri 2 Tawangsari;
m) SMP Negeri 3 Tawangsari;
n) SMP Negeri 4 Tawangsari;
o) SMP Negeri 1 Weru;
p) SMP Negeri 2 Weru;
q) SMP Negeri 3 Weru;
r) SMP Negeri 1 Nguter;
s) SMP Negeri 2 Nguter;
t) SMP Negeri 3 Nguter;
u) SMP Negeri 4 Nguter;
v) SMP Negeri 1 Bendosari;
w) SMP Negeri 2 Bendosari;
x) SMP Negeri 3 Bendosari;
y) SMP Negeri 1 Polokarto;
z) SMP Negeri 2 Polokarto;
aa) SMP Negeri 3 Polokarto;
bb) SMP Negeri 4 Polokarto;
cc) SMP Negeri 1 Mojolaban;
dd) SMP Negeri 2 Mojolaban;
ee) SMP Negeri 3 Mojolaban;
ff) SMP Negeri 1 Grogol;
gg) SMP Negeri 2 Grogol;
hh) SMP Negeri 3 Grogol;
ii) SMP Negeri 1 Baki;
jj) SMP Negeri 2 Baki;
kk) SMP Negeri 1 Gatak;
ll) SMP Negeri 2 Gatak;
mm) SMP Negeri 1 Kartasura;
nn) SMP Negeri 2 Kartasura;
oo) SMP Negeri 3 Kartasura;
3. Sanggar Kegiatan Belajar.
b. UPTD pada Dinas Kesehatan terdiri atas:
1. UPTD Puskesmas di Kecamatan, terdiri atas:
a) Puskesmas Weru;
b) Puskesmas Tawangsari; c) Puskesmas Bulu;
d) Puskesmas Nguter;
e) Puskesmas Sukoharjo;
f) Puskesmas Bendosari;
g) Puskesmas Polokarto;
h) Puskesmas Mojolaban;
i) Puskesmas Grogol;
j) Puskesmas Gatak;
k) Puskesmas Baki;
l) Puskesmas Kartasura.
2. Unit Gudang Farmasi;
3. Unit Laboratorium Kesehatan.
c. UPTD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
terdiri atas :
1. UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di
Kecamatan, terdiri atas:
a) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Weru;
b) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Tawangsari;
c) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Bulu;
d) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Nguter;
e) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Sukoharjo;
f) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Bendosari;
g) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Polokarto;
h) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Mojolaban;
i) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Grogol;
j) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Gatak;
k) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Baki;
l) UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kecamatan Kartasura;
2. Unit Bengkel dan Laboratorium;
3. Unit Penerangan Jalan Umum;
4. Unit Pengelolaan Limbah. c. UPTD pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
adalah Unit Pemakaman dan Pertamanan;
d. UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup adalah
UnitPengelolaan Sampah; dan
e. UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
terdiri atas:
1. UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di
Kecamatan terdiri dari :
a) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Sukoharjo;
b) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Bulu;
c) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Tawangsari;
d) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Weru;
e) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Nguter;
f) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Grogol;
g) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Baki;
h) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Kartasura;
i) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Gatak;
j) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Mojolaban;
k) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kecamatan Polokarto;
l) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil pil
Kecamatan Bendosari.
f. UPTD pada Dinas Perhubungan adalah Unit Perparkiran.
g. UPTD pada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah
Radio Siaran Pemerintah Daerah.
h. UPTD pada Dinas Pertanian dan Perikanan, terdiri dari :
1. UPTD Pertanian di Kecamatan, terdiri atas:
a) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Weru;
b) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Tawangsari;
c) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Bulu;
d) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Nguter;
e) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Sukoharjo; f) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Bendosari;
g) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Polokarto;
h) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Mojolaban;
i) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Grogol;
j) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Gatak;
k) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan Baki;
l) UPTD Pertanian dan Perikanan Kecamatan
Kartasura.
2. Balai Benih Tanaman Pangandan Hortikultura;
3. Balai Pembibitan Perkebunan dan Kehutanan;
4. Balai Pengujian dan Demonstrasi;
5. Balai Pendidikan dan Pelatihan Agribisnis;
6. Balai Benih Ikan;
7. Balai Inseminasi Buatan;
8. Rumah Potong Hewan; dan
9. Pos Kesehatan Hewan.
i. UPTD pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerjaadalah
Balai Latihan Kerja.
j. UPTD pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, terdiri atas :
1. UPT Pasar, yang terdiri dari :
a) Unit Pasar Wilayah I meliputi Wilayah Kecamatan
Bulu, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Weru;
b) Unit Pasar Wilayah II meliputi Wilayah Kecamatan
Nguter, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan
Grogol;
c) Unit Pasar Wilayah III, meliputi Wilayah Kecamatan
Baki, Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak;
dan
d) Unit Pasar Wilayah IV, meliputi Wilayah Kecamatan
Bendosari, Kecamatan Polokarto dan Kecamatan
Mojolaban;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 219) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 Nomor 751); dan b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan
Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
Nomor 13) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keduaatas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2009tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 Nomor 752) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pajak hiburan merupakan sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan
pengaturan tata cara pemungutan pajak hiburan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk, isi,tata cara pengisian SPTPD, cara menghitung pajak hiburan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak hiburan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak hiburan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak hiburan,
tata cara penghapusan piutang pajak hiburan yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2015/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang untuk
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,
perlu memberikan subsidi pupuk;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sukoharjo tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3586);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/
PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran
Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 474);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.
140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.
130/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
Pupuk An-organik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/8/2012 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa Yang Beredar Di Pasar;
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2016;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling banyak 2 (dua) hektar setiap musim tanam perkeluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling banyak 1 (satu) hektar.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap
Protokol Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru
Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang
cenderung masih meningkat dan meluas dari waktu ke
waktu yang membawa dampak dibidang politik ekonomi
sosialbudaya dan kesejahtaraan masyarakat, sehingga
diperlukan rencana dan upaya yang komperhensip
dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum
terhadap protokol kesehatan serta penanganan dampak
terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan
hukum terhadap protokol kesehatan serta penanganan
dampak terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk menuju
kearah penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan
aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo,
perlu diambil kebijakan untuk pengaturanya;
c. bahwa dalam rangka pengaturan penerapan disiplin dan
penegakan hukum terhadap protokol kesehatan serta
penanganan dampak terhadap penyebaran Corona Virus
Disease 2019 untuk menuju kearah penerapan adaptasi
kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud
pada huruf b, diperlukan pedoman dalam pelaksanaanya;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah perlu
melakukan langkah penanganan Corona Virus Disease
2019 dan penerapan disiplin dan penegakan hukum
terhadap protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap
Protokol Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 dan PenerapanAdaptasi kebiasaan baru
Produktif dan AmanCorona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5459);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
16. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disiase 2019 (COVID-19);
17. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disiase 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
18. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019
tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negera
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: -(1) Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman
dalampenerapan disiplin dan penegakan hukum
terhadap protokol kesehatan dalam penanganan Covid-
19 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif
dan aman Covid-19 di Daerah.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memastikan
kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol
kesehatan di masa Pandemi Covid-19 dan
memastikanpenerapan adaptasi kebiasaan baru
produktif dan aman Covid-19oleh masyarakatdi Daerah,
tetap mentaati protokol kesehatan dalam rangka
mencegahpersebaranCovid-19dan melindungi
masyarakat dari resiko dampaknya.
-Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. pentahapan;
b. pelaksanaan;
c. pencegahan dan/atau penanganan Covid-19;
d. peran serta masyarakat;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
65 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat beberapa perubahan tata cara penyaluran Dana Desa sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 9);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 30);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati :
a. Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 25);b. Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 30) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2021
TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan tata cara pelayanan perizinan Satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pendidikan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Lambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 177)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 280);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 35);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2018/ No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah agar dapat menyusun Penilaian Risiko kegiatan di lingkungan Perangkat Daerah sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk:
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan
b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin
Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan Di Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pembuangan air limbah, tata cara permohonan izin, persyaratan permohonan izin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara dan Persyaratan Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, serta Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 34
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup perlu menetapkan tata cara dan
persyaratan pemberian izin lingkungan di Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Izin Lingkungan;
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 50);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dinas PMdan PTSP melakukan pelayanan pemberian Izin
Lingkunganberdasarkan permohonan izin lingkungan yang
diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Kepala
Dinas PM dan PTSP dengan formulir permohonan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku:
a. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2012
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin
Lingkungan di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 297) yang
mengatur mengenai Izin Lingkungan; dan
b. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun
2014tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin
Lingkungan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki UKL-UPL kepada Kepala Badan Lingkungan
Hidup (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 260) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur untuk Kegiatan Usaha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air bersih;
b. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung dan fungsi air tanah perlu memanfaatkan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan air untuk kegiatan usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah, perlu melaksanakan upaya konservasi air tanah melalui penggunaan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur untuk Kegiatan Usaha;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5802);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 558);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2); 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 97);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 12 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 226);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai wujud peran serta Pemerintah Daerah melalui Perumda Air Minum Tirta Makmur dalam rangka ikut bertanggung jawab menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah dalam rangka mendukung konservasi sumber daya air.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan air Perumda Air Minum Tirta makmur untuk kegiatan Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat