Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020

Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: -(1) Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman dalampenerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dalam penanganan Covid- 19 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 di Daerah. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 dan memastikanpenerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19oleh masyarakatdi Daerah, tetap mentaati protokol kesehatan dalam rangka mencegahpersebaranCovid-19dan melindungi masyarakat dari resiko dampaknya. -Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pentahapan; b. pelaksanaan; c. pencegahan dan/atau penanganan Covid-19; d. peran serta masyarakat; e. pendanaan; dan f. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/ No. 52
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan