Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi
perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu membentuk Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23
Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peruran Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur oleh Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
Perizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi
perangkat daerah sebagai unsur pendukung otonomi daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan
organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai
dengan perumpunan urusan pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur organisasi perangkat daerah
yang diwadahi dalam bentuk Badan, Kantor, Rumah Sakit Daerah,
dan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo dan perangkat Pemerintah Daerah
dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan
ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Dinas Daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah KabupatenSukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, uptd, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkat dan pemberhentian dalam dan dari jabatan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
37 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2008
SEKERTARIAT DAERAH DAN SEKERTARIAT DPRD - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat
daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerahtentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekertariat daerah, staff ahli bupati, sekertariat dprd, tata kerja, eselon, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2000 dicabut.
14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka
pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas
pembantuan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak
dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk
mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 200.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang perbankan, yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat akan permodalan, maka perlu dilakukan pemerataan pelayanan permodalan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 26 Tahun 1990 tentang Badan Kredit Desa Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
ketentuan umum, pembentukan, azas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan usaha, modal, pengurus, badan pengawas, tugas dan wewenang, penghasilan, pemberhentian, direksi, pegawai, rencana kerja, anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 26 Tahun 1990 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1999
25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Dan Penerbitan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat maka perlu dibentuk perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut PERCADA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo bergerak di bidang usaha percetakan, penerbitan, dan bidang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat peranan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan;
b. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang merupakan Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum yang didirikan dengan maksud memberikan jasa pelayanan umum dalam penyediaan air minum dan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi disamping mempunyai fungsi sosial untuk memberikan pelayanan air minum bagi seluruh pelanggan secara adil dan merata dengan terus menerus serta memenuhi syarat-syarat kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukoharjo
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit Organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2007;
b. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16
Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula
berjumlah Rp. 569.130.778.750,00 bertambah sejumlah Rp 33.325.023.500,00 sehingga menjadi Rp 602.455.802.250,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2007.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran
anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat