Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekertariat daerah, staff ahli bupati, sekertariat dprd, tata kerja, eselon, ketentuan peralihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
23 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2008
Tanggal Berlaku
23 Juli 2008
Sumber
LD.2008/No.2
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2000

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan