ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Namar 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 104 Tahun 2017
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN PENJABARAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal1
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2018 terdiri atas :
A. PENDAPATAN
1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 104,523,535,551.25
2 DANA PERIMBANGAN 972,204,092,539.00
3 LAIN-LAIN PENDAPAlAN DAERAH YANG SAH 57,558,002,108.00
B. BELANJA
B
BELANJA
BELANJA TIDAK LANGSUNG
562,337,626,982.00 1,169,523.754,459.06
1 BELANJA PEGAWAI 464,196,249,502.00
2 BELANJA HIBAH 28,033,794,420.00
3 BELANJA BAGI HASIL KEPADA PROVINSII KABUPATENI KOlA 2,167,547,750.00
DAN PEMERINTAH DESA
4 BELANJA BANlUAN KEUANGAN KEPADA PROVINSII KABUPATENI KOTA DAN PEMERINTAH DESA
5 BELANJA TIDAK TERDUGA
67,439,607,310.00
500,428,000.00
BfLANJA LANGSUNG 607,186,127,477.06
1 BELANJA PEGAWAI 1,042,534,005.00
2 BELANJA BARANG DAN JASA 278,875,301,190.36
3 BELANJA MODAL 327,268,292,281.70
C PEMBIAYAAN DAERAH
PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA
92,600,482,505.46
92,600,482,505.46
PENGElUARAN PEMBIAY AAN OAERAH 3,000,000,000.00
PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH DAERAH
PEMBIAY AAN NETTO 3,000,000,000.00
89,600,482,505.46
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN 89,600,482,505.46
PENGELUARAN PEMBIAY AAN OAERAH 3,000,000,000.00
PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH DAERAH
PEMBIAY AAN NETTO 3,000,000,000.00
89,600,482,505.46
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN 54,362,358,244.65
Pasal2
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum di dalam Lampiran I Peraturan Bupati Pasaman Barat ini, yang merupakan bag ian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirincl lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Pasaman Barat ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Bupati ini.
|