Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 41 Tahun 2019

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN PENJABARAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal1 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2018 terdiri atas : A. PENDAPATAN 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 104,523,535,551.25 2 DANA PERIMBANGAN 972,204,092,539.00 3 LAIN-LAIN PENDAPAlAN DAERAH YANG SAH 57,558,002,108.00 B. BELANJA B BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG 562,337,626,982.00 1,169,523.754,459.06 1 BELANJA PEGAWAI 464,196,249,502.00 2 BELANJA HIBAH 28,033,794,420.00 3 BELANJA BAGI HASIL KEPADA PROVINSII KABUPATENI KOlA 2,167,547,750.00 DAN PEMERINTAH DESA 4 BELANJA BANlUAN KEUANGAN KEPADA PROVINSII KABUPATENI KOTA DAN PEMERINTAH DESA 5 BELANJA TIDAK TERDUGA 67,439,607,310.00 500,428,000.00 BfLANJA LANGSUNG 607,186,127,477.06 1 BELANJA PEGAWAI 1,042,534,005.00 2 BELANJA BARANG DAN JASA 278,875,301,190.36 3 BELANJA MODAL 327,268,292,281.70 C PEMBIAYAAN DAERAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA 92,600,482,505.46 92,600,482,505.46 PENGElUARAN PEMBIAY AAN OAERAH 3,000,000,000.00 PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH DAERAH PEMBIAY AAN NETTO 3,000,000,000.00 89,600,482,505.46 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN 89,600,482,505.46 PENGELUARAN PEMBIAY AAN OAERAH 3,000,000,000.00 PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH DAERAH PEMBIAY AAN NETTO 3,000,000,000.00 89,600,482,505.46 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN 54,362,358,244.65 Pasal2 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum di dalam Lampiran I Peraturan Bupati Pasaman Barat ini, yang merupakan bag ian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirincl lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Pasaman Barat ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan