Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintab Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, di Lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Daerah KabupatenPasaman Barat Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2018.
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DPRD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KE TIGA BELAS
3. MEKANISME PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KE TIGA BELAS
4. PENDANAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- 5 halaman
|