Standar Operasional Prosedur - Tugas - Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi - Keuangan dan Barang Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau atas kelalaian pejabat pengelola keuangan dan barang daerah atau pejabat lainnya, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Keputusan BPK No. 3 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, meliputi: Tugas-tugas Majelis Pertimbangan TP TGR; Prosedur Penyelesaian Kerugian Daerah; dan Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2016
Rencana Kerja Pembangunan Daerah - Kabupaten Bungo - Tahun 2016 - perubahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2016
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 dan dalam rangka melaksanakan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Perbup Bungo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2016, perlu ditinjau kembali;
Perubahan RKPD Kabupaten Bungo Tahun 2016 disusun secara Konkrit dan Sistematis berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan dalam tahun berjalan yang menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Thaun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bungo Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Lampiran.
5 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 319 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Bupati Bungo telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2015 tentang APBD sesuai dengan Kepgub Jambi No. 851/KEP.GUB/BPKAD-2.3/2016 tanggal 28 September 2016 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Bungo tentang Perubahan APBD TA 2016 dan Rancangan Perbup Bungo tentang Penjabaran APBD TA 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 23 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD
12 hlm., Lampiran I s.d. Lampiran VIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20A UU No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah memberikan Hibah kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah, Ketentuan Pasal 55 PP No. 122 Tahun 2015 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan BUMN dan/atau BUMD dalam Penyelenggaraan SPAM; dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Bungo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1969; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2016; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 122 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; PMK Nomor 31/PMK.05/2016; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Bungo.
Ketentuan tersebut adalah Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) huruf terkait penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah dan pelunasan piutang negara pada PDAM kepada Pemerintah Pusat, dengan cara Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah; serta Ketentuan Pasal 3
terkait perincian besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 27 Tahun 2016
Kebijakan Akuntansi - Pemerintah Kabupaten Bungo - PERUBAHAN kedua
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
Bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki;
Bahwa dalam rangka amortisasi barang milik daerah berupa Aset Tak Berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu dilakukan pengaturan yang merupakan bagian dari kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
Bahwa Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo belum menampung pengaturan mengenai amortisasi sehingga perlu disempurnakan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 20 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 29 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
8 hlm.; Lampiran 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bungo merupakan suatu arahan dan pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah, baik bagi pemerintah, pemerintahan daerah maupun masyarakat.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah dapat diubah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2006-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pegawai Kontrak
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan dan pengendalian sehingga terwujud tertib administrasi mengenai pegawai kontrak yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas berdasarkan Analisis Beban Kerja, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang Pegawai Kontrak.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pegawai Kontrak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).
Menambah 1 (satu) ayat pada Pasal 5, yakni ayat (5).
Menghapus ketentuan Pasal 6; Pasal 9.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara BAB X dan BAB XI, yakni BAB XA (Pasal 14A).
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka semua Surat Perjanjian Kerja yang telah ada disesuaikan dengan Surat Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Perbup ini.
4 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 25 Tahun 2016
Pedoman dan Petunjuk Teknis - Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) - Kabupaten Bungo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Bahwa mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah, dana PDPM Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan atas beban anggaran belanja hibah, karena UPK PDPM sebagai pengelola kagiatan saat ini dikategorikan sebagai badan/lembaga dimana untuk menerima dana hibah dalam APBD harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak diperkenakan menerima hibah setiap tahun secara terus menerus;
Bahwa dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 dana PDPM Kabupaten Bungo dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada rekening Belanja Bantuan Keuangan kepada Dusun yang menjadi salah satu kompone penerimaan dusun, sehingga terhadap pedoman dan petunjuk teknis program daerah Pemberdayaan masyarakat sehingga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bungo Nomor 8 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali dan diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman dan petunjuk teknis program daerah pemberdayaan masyarakat (PDPM) Kabupaten Bungo, meliputi; Penetapan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kabupaten Bungo; Pelaksanaan Dana PDPM; Pembinaan dan Pengawasan; Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban PDPM; dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kabupaten Bungo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan dan Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Pendamping Lokal, PJOKec, PJOKab, Faskab dan Lokasi serta Alokasi PDPM ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.; Lampiran 39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 57 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - BAGAN STRUKTUR - KELURAHAN - KABUPATEN BUNGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSISERTA BAGAN STRUKTUR KELURAHAN DALAM KABUPATEN BUNGO.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Kelurahan dalam Kabupaten Bungo
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Kelurahan dalam Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Pada saat Perbup ini berlaku, maka Perbup Bungo No. 41 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Kelurahan dalam Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 52 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - BAGAN STRUKTUR - INSPEKTORAT - KABUPATEN BUNGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA BAGAN STRUKTUR INSPEKTORAT KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Inspektorat Kabupaten Bungo
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan RB No. PER/220/M.PAN/7/2008
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Bagan Struktur Inspektorat Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
16 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat